Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim melaksanakan pembinaan etika profesi Polri dan sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022 di ruang Catur Prasetya Polres Kukar, Rabu (31/8/2022).
Ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut implementasi progam prioritas Kapolri transformasi menuju Polri yang Presisi. Pembinaan itu dipimpin oleh AKBP I Nyoman Swantara Kasubdit Waprof Propam Polda Kaltim.
Ia didampingi Wakapolres Kukar, Kompol Angga Indarta dan Kbag SDM Kompol Teguh Joko Sriyono. Saat pembinaan berlangsung dihadiri jajaran PJU Polres Kukar dan perwakilan anggota Polres Kukar.
Wakapolres Kukar, Kompol Angga Indarta memberikan arahan kepada seluruh anggotanya agar memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan.
Tambahnya, sosialisasi peraturan disiplin Kepolisian itu dalam rangka membina dan menegakan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan dilingkungan Polri.
Selain itu untuk menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri serta menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan disiplin dan pembinaan karir anggota Polri.
"Para anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut profesional, melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri," ujarnya.
Pihaknya berharap adanya sosialisasi ini mampu meningkatkan kedisiplinan anggota Polri dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan.
“Ingatlah etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai Kode Etik Profesi Polri memiliki empat ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian sehingga kita harus tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan kedinasan," pesannya.
“Jadi mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Kedinasan," tutupnya. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar