Selasa 30 Agustus 2022 pukul 11:00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri persidangan perdana dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa ALVIN LIM dalam perkara tindak pidana pemalsuan.
Dalam persidangan tersebut, Terdakwa ALVIN LIM tidak hadir tanpa alasan yang patut meskipun telah ditetapkan hari
sidang pada persidangan sebelumnya.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan tanpa kehadiran Terdakwa ALVIN LIM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980.
Atas pendapat Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum menyatakan Terdakwa ALVIN LIM saat ini sedang berada di Singapura, namun tidak keberatan apabila Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa ALVIN LIM.
Setelah mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa ALVIN LIM.
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa ALVIN LIM pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan potong masa penahanan;
Atas putusan tersebut Penasihat Hukum menyatakan banding dan Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 (tujuh) hari sebelum mengajukan banding. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar