Pengawasan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhadap tahapan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap SIPOL, maupun akses dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi berkas calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang sudah di upload di SIPOL.
"Dalam pengawasan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menerapkan strategi pengawasan berupa pencegahan dan pengawasan melekat terhadap setiap tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta meski dengan keterbatasan akses terhadap SIPOL," kata Mahyudin, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dalam "Konferensi Pers Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Pada Pemilu 2024 di Provinsi DKI Jakarta" di Jakarta, Selasa (30/08).
Adapun, Pencegahan dan Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Membuat Spanduk dan Video Sosialisasi
Pemasalahan yang banyak terjadi dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 adalah dugaan pencatutan nama dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat hingga penyelenggara pemilu yang diduga dicatut sebagai anggota maupun pengurus partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu Tahun 2024.
Melihat hal tersebut, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berkepentingan untuk memberikan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat hingga penyelenggara pemilu dengan membuat dan menyebarluaskan spanduk dan video sosialisasi untuk berperan aktif mengecek nama dan NIK pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari nik untuk mengetahui status dalam SIPOL dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta jika terdapat nama yang tercantum dalam SIPOL karena dicatut oleh salah satu partai politik tertentu.
2. Pembukaan Posko Pengaduan Masyarakat
Guna membuka ruang bagi masyarakat umum yang ingin melaporkan nama atau nik nya tercantum di dalam sipol karena dicatut sebagai anggota salah partai politik, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta membuka posko pengaduan masyarakat. Selain itu, Bawaslu Provinsi Jakarta juga meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta untuk juga membuka posko pengaduan masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik.
Posko tersebut nantinya akan menerima pengaduan dari setiap lapisan masyarakat yang merasa nama dan NIK nya dicatut oleh salah satu partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 dengan mengisi form surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik yang sudah disediakan pada posko pengaduan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.
3. Pengawasan Melekat
Selain itu, untuk memaksimalkan pencegahan melalui pembuatan spanduk dan video sosialisasi serta pembukaan posko pengaduan masyarakat. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta membentuk tim fasilitasi verifikasi partai politik yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.
Menurut Mahyudin, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta baik dengan pencermatan terhadap aplikasi SIPOL maupun pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta, banyak ditemukan kendala seperti akses terhadap aplikasi SIPOL yang masih terbatas, seringkali error dan terkunci serta banyaknya kegandaan anggota partai politik baik internal maupun eksternal.
"Sesuatu yang harus menjadi catatan dan perlu diperhatikan serta ditindaklanjuti oleh KPU agar proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu dikemudian hari," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar