Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 300 ribu benih bening lobster (BBL) atau benur senilai Rp.30 miliar ke Singapura melalui perairan Batam, Kepulauan Riau pada Minggu, 28 Agustus. 2022.
Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin M.Han, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menjelaskan rencananya benur tersebut akan dibawa ke Singapura menggunakan kapal cepat (speedboat) dari wilayah pesisir pantai timur Sumatera lewat Pulau Sambu di Batam, Kepri.
“Pelaku melarikan diri usai menabrak karang, namun speedboat dan 65 boks berisi benur berhasil kita amankan,” ujarnya dalam siaran resmi KKP di Gedung Mina Bahari IV, Senin (29/8/2022).
Setelah pencacahan, ditemukan dalam setiap boks terdapat 24 kantong plastik masing-masingnya berisi 200 ekor sehingga keseluruhannya ada kisaran 300 ribu benur.
Setelah dihitung, dilihat serta dipilah, diketahui terdapat jenis lobster pasir sebanyak 288 ribu ekor dan lobster mutiara sebanyak 12 ribu ekor.
“Dengan asumsi lobster pasir perekor nya Rp.100 ribu, dan lobster mutiara perekor nya Rp.150 ribu, ditaksir dari 300 ribu ekor benur dari dua jenis lobster nilainya kurang lebih sekitar Rp.30 miliar,” ucapnya.
Lebih jauh, menurut Adin, pihaknya mendapatkan informasi awal akan adanya penyelundupan benur sehingga tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru telah melakukan pemantauan sejak Minggu pagi hingga petang hari.
Pelaku penyelundupan mengetahui pergerakan kapal pengawas sehingga terpaksa melakukan aksinya menjelang petang hari. Padahal Singapura hanya bisa menerima pengiriman BBL tersebut hingga pukul 17.30.
Dikarenakan pukul 17.30 masih terang, penyelundup menunggu waktu hingga gelap. Hingga pukul 18.30 terlihat ada pergerakan speedboat ke arah Singapura, namun kemudian berbalik arah ke Indonesia.
Sempat terjadi kejar kejaran saat itu, antara speedboat penyelundup dengan tim URC Hiu Biru. Sampai tiba di perairan Sambu, speedboat menabrak karang di Pulau Sambu. Pelaku pun melarikan diri meski kapal dan benur berhasil diamankan.
Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pendalaman terhadap pelaku yang melarikan diri. Kami akan mendalami pemilik speedboat, juga informasi yang kami dapat dari pihak Singapura karena informasi kedatangan kapal tercatat resmi ke Singapura.
Berpedoman pada UU Perikanan Pasal 88, maka setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan RI dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.
Pidana tersebut juga berpedoman pada Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa kegiatan pembudidayaan lobster dan distribusinya hanya bisa dilakukan di wilayah RI.
Dalam Permen KP tersebut, lobster selain juga rajungan dan kepiting, dilarang untuk dibudidayakan dan didistribusikan ke luar wilayah Indonesia. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar