Agustinus Nahak Kuasa Hukum Debi Indriani Mendesak Kapolres Metro Jaksel Menetapkan YA Valery Sebagai Tersangka Arisan
Jakarta-Kuasa Hukum dari Debi Indriani Agustinus Nahak, SH, MH menyampaikan bahwa perkara ini (laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh Yedidha Agi Valery Br. Brahmana) dari penyidikannya sejak bulan Maret 2021
"Karena penyidiknya diganti maka hari ini Pak Kanit langsung mengambil alih. Jika sudah cukup bukti maka bisa dilanjutkan menjadi tersangka, saya (pribadi) minta langsung kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan agar tidak terjadi korban yang lain.
Selanjutnya yang bersangkutan ini (terlapor) agar segera ditetapkan tersangka dan ditahan supaya tidak lagi mutar-mutar sebab takutnya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi orang ini alamatnya gonta-ganti. Kami minta kepada Pak Kapolres dan Pak Kanit agar perkara ini segera digelar. "Jelas Agustinus Nahak, SH, MH sebagai kuasa hukum dari Debi Indriani (salah satu korban) di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022)
"Kemungkinan korban arisan bukan satu orang, karena dalam hal ini saya sebagai kuasa hukumnya Debi maka kami menuntut secara pidana dan perdata. Pidananya yaitu perbuatan sedangkan perdatanya berupa uang kurang lebih 118 juta Rupiah harus dikembalikan ke pemiliknya yaitu Debi. "Lanjut Agustinus Nahak
Untuk diketahui bahwa laporan terhadap pelaku (terlapor) Yedidha Agi Valery Br. Brahmana adalah: LP/673/1V/2021/RJS, tanggal 15 Maret 2021 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/276/11/2922/Reskrim Jaksel, tanggal 7 Maret.
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diberitahukan perkembangan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP
"Sebagai owner dan admin arisan maka pelaku harus bertanggung jawab, apalagi ia susah dihubungi dan alasannya bermacam-macam, alamatnya berpindah-pindah dan terlihat di story instagramnya lagi berada di Bali bersenang-senang, namun uang orang (korban) tidak dikembalikan. Jadi saya menghimbau agar masyarakat waspada agar tidak menjadi korban perilaku tidak bertanggung jawab terlapor. "Tegas Nahak. **
Liputan Khusus : Jalal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar