Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus terkait Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda motor (curanmor) dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di Jl. Cemara I No. 25, Kel. Pamulang, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
"Polsek Pagedangan mengamankan lima pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), kelimanya diamankan atas pengembangan kasus pada 20 Agustus 2022," kata Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Nurali Hambali kepada awak media di Tangerang, Senin (22/8/2022).
Menurut Hambali, Para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di halaman kos-kosan. Pelaku masing-masing berinisial AG (23), TG (28), UM (22), MPI (26), YA (30) serta GU yang masih DPO.
Saat beraksi, ujar Hambali, para pelaku memersenjatai diri pula dengan senjata tajam jenis golok dan badik. Hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk hura-hura.
Ia menambahkan, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni motor milik kedua korban, Honda Beat dengan Nopol. B 3514 PFF warna putih dan Honda Beat Street dengan Nopol. B 6463 VOF warna hitam.
Selain itu, polisi juga menemukan dua buah golok, empat unit handphone, satu kunci letter T, tiga buah mata kunci, dua BPKB, satu STNK dan satu lembar surat tilang.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah yang berstatus DPO bakal dijerat Pasal 480 KUHP," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar