Sesuai data dan informasi yang bisa dilacak, diketahui bahwa di dalam Laporan Keuangan PT. Blue Bird TBK/BIRD (Des 2021), tercatat aset sebesar Rp 6,5 Triliun. Diketahui pula dari data informasi media (CNBC), tercatat per Maret 2022 dilaporkan bahwa BIRD mencapai laba bersih Rp 7,71 Milyar atau per tahun pendapatan bersih menjadi Rp 2,2 Triliun atau naik 8,5%. Dilaporkan pula, adapun laba tersebut antara lain disumbangkan dari bisnis kendaraan taksi BIRD yang menyumbang pemasukan Rp 1,63 T dan sewa kendaraan Rp 608 M. (sumber CNBC indonesia).
"Saya perlu tegaskan, Hubungan afiliasi (induk dan anak perusahaan) PT. Big Bird dan PT. Blue Bird adalah entitas yang memiliki hubungan afiliasi dengan PT. Blue Bird TBK atau BIRD. Diinformasikan juga bahwa pemasukan PT. Blue Bird TBK atau BIRD didominasi oleh pemasukan dari bisnis taksi dan sewa kendaraan. Diketahui (seperti diberitakan CNBC Indonesia) bahwa pemasukan PT. Blue Bird TBK atau BIRD dominan disumbangkan oleh Sewa Kendaraan (bisnis PT Big Bird) dan Bisnis Taxi (Blue Bird)," kata Ellyana Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/08).
Karena itu, lanjut Ellyana, dengan memperhatikan pengelolaan management Blue Bird Group dan Blue Bird TBK, saya ingin memberikan catatan kritis sebagai berikut:
1) Transparansi adalah prinsip dasar sebuah Perusahaan Terbuka (TBK), sebagai panduan bagi para investor termasuk para pemegang saham di PT. Big Bird dan PT. Blue Bird Taxi sebagai perusahaan afiliasi dari PT. Blue Bird (TBK) atau BIRD.
2) Sebagaimana regulasi dan ketentuan perundang undangan yang mengharuskan adanya transparansi tata kelola keuangan kepada masyarakat dalam sebuah Perusahaan Terbuka (TBK) tapi mengapa pemegang saham tidak memiliki akses informasi apapun?
3) Dalam Laporan keuangan PT. Blue Bird TBK atau BIRD, (sebagaimana diberitakan media) terdapat catatan laporan keuangan konsolidasi dimana PT. Blue Bird TBK atau BIRD dan PT. Big Bird serta PT. Blue Bird Taxi terkonsolidasi, namun jadi pertanyaan kritis adalah apabila terdapat pendapatan dari PT. Big Bird dan PT. Blue Bird Taxi, apakah langsung tercatat sebagai pendapatan PT. Blue Bird TBK atau BIRD? Pertanyaan ini sengaja diajukan karena para pemegang saham sama sekali tidak pernah diundang RUPS untuk pengkonsolidasian dimaksud serta tidak pernah memperoleh akses ke laporan keuangan tahunan perseroan.
4) Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Bus-Bus di PT. Big Bird dan Taxi di PT. Blue Bird Taxi merupakan aset dari PT. Blue Bird TBK/ BIRD? Atau justru aset dari anak perusahaan yang dikonsolidasikan? Menjadi catatan bahwa Izin Operasional Bus dan Taksi adalah tercatat di PT. Big Bird dan PT. Blue Bird Taksi.
5) PT. Blue Bird TBK atau BIRD, sebagaimana diberitakan mengalami keuntungan tapi afiliasinya (Big Bird dan Blue Bird taxi) yang menyumbang begitu banyak pada keuntungan perusahaan PT. Blue Bird TBK atau BIRD dimaksud justru merugi dan tidak memperoleh deviden?
6) Pemegang saham justru tidak memperoleh akses sama sekali terhadap informasi dimaksud, tapi
7) Patut diduga telah terjadi eliminasi kepemilikan di PT. Big Bird dan PT. Blue Bird Taksi, sehingga kedua perseroan ini menjadi lebih kecil/merugi, sementara PT. Blue Bird TBK atau BIRD cepat membesar secara bisnis, yang akibatnya merugikan para pemegang saham di dalamnya.
Adapun, Tuntutan/Permohonan:
1. Saya memohon dengan hormat kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar membersihkan mafia peradilan yang masih bergentayangan di dalam dunia peradilan kita saat ini. Saya sebagai pemegang saham pendiri sampai hari ini belum menerima pembagian dividen selama kurang lebih 10 tahun lebih sampai dengan permohonan gugatan saya sampaikan.
2. Saya juga memohon dengan hormat kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk atas nama hukum dan keadilan agar segera memerintahkan Kapolda Metro Jaya membuka kembali kasus saya yang sudah dihentikan oleh Mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dahulu Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada tahun 2002 (Laporan Polisi Nomor Pol 1172/935/K/V/2000/RES JAKSEL, tertangal 25 Mei 2000) terhadap para tersangka Purnomo Prawiro, Endang Basuki, Noni Purnomo dan Indra Marki.
3. Saya memohon dengan hormat kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengawasi secara ketat kepada para hakim, jaksa dan polisi yang terlibat dalam proses perkara yang sedang kami ajukan (perkara praperadilan dan gugatan PMH) di PN Jakarta Selatan untuk menghindari terjadinya mafia peradilan dalam perkara gugatan Praperadilan Nomor 63/Prapid/2022/PN.JKT. SEL terhadap Kapolda Metro Jaya dan gugatan PMH Nomor 667/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL terhadap Purnomo Prawiro, DKK
4. Saya memohon dengan hormat kepada Yang Mulia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengawasi secara langsung terhadap persidangan kasus Praperadilan dan gugatan PMH yang saya ajukan untuk mendapatkan keadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. dalam perkara gugatan Praperadilan Nomor 63/Prapid/2022/PN.JKT. SEL terhadap Kapolda Metro Jaya dan gugatan PMH Nomor 667/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL terhadap Purnomo Prawiro, DKK.
"Saya melakukan ini, semata-mata untuk melakukan klarifikasi, memberikan penjelasan, dan meluruskan kembali pendirian perusahaan Blue Bird Group agar masyarakat dapat mengetahui lebih jelas duduk persoalan. Sehingga tidak lagi oknum-oknum yang memberikan keterangan pers yang dapat memberikan penyesatan informasi/pembohongan publik," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar