Polsek metro taman sari, jakarta barat, mengamankan seorang berinisial HI (46) pengedar narkoba jenis sabu, di sebuah kamar kontrakan di jalan raya lodan no 2 ancol pademangan, jakarta utara, pada minggu, 31/7/2022 yang lalu.
Dari penangkapan tersebut, petugas tak tanggung tanggung berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolsek metro taman sari, jakarta barat, akbp rohman yonky dilatha menjelaskannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar yang mengedarkan narkoba di wilayah taman sari, jakarta barat.
"Saat di lakukan penyelidikan, kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah lodan pademangan, jakarta utara," ucapnya akbp yonky saat dikonfirmasi, Selasa, 9/8/2022.
Berangkat dari informasi tersebut, lanjut akbp yonky menjelaskan, tim dibawah pimpinan kanit reskrim polsek metro taman sari akp roland olaf ferdinan dan kasubnit narkoba akp pradita yuliandi bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di rumah kontrakan di jalan raya lodan no 2 ancol, pademangan, jakarta utara, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HI (46).
"Di kamar kontrakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram," ucapnya kapolsek metro taman sari.
Selain itu, kami turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit Handphone, 3 buah sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan 1 buah kantong tas warna orange untuk menyimpan sabu. Terangnya akbp rohman yonky dilatha.
Dikesempatan yang sama, kanit reskrim polsek metro taman sari akp roland olaf ferdinan menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG.
"Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas," ucapnya akp roland.
Selain itu, pelaku HI (46) mengaku kepada petugas melakukan profesinya sebagai penjual / pengedar narkoba sudah kurang lebih 1 tahun. Kata akp roland.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar