Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) atas pencapaian Survei Penilaian Integritas (SPI) dan keikutsertaan dalam sosialisasi pencegahan korupsi.
Dari rata-rata nasional 72,4, BKKBN meraih rata-rata 84,3 skor integritas. KPK juga menilai BKKBN serius untuk melakukan langkah pencegahan korupsi.
Hal tersebut dikatakan tenaga Ahli Madya Komisi Pemberantasan Korupsi Teguh P. Nugroho, Senin (18/07/2022) dalam workshop dengan tema Kick Off Pelaksanaan SPI tahun 2022 dan Sosialisasi Penguatan Sistem Integritas di Lingkungan BKKBN.
"Satu-satunya sosialisasi yang pesertanya mencapai 1000 orang ini merupakan bentuk keseriusan BKKBN dalam upaya penegakan anti korupsi bersama kami KPK dalam program SPI. Tadi Pak Sekretaris Utama yang menjelaskan hasil SPI dengan sangat jelas. Saya sangat berbesar hati bahwa rekan-rekan BKKBN sudah sangat serius dalam menanggapi SPI di tahun 2021 dan 2022," kata Teguh.
Menurut Teguh, idealnya angka untuk pencegahan korupsi sesuai dengan hasil SPI itu diharapkan mencapai angka 90 persen atau 90 poin. Dan jika mencapai 90 persen atau 90 point ini diindikasikan bahwa jika pun terjadi korupsi pada Kementerian atau Lembaga itu bukan korupsi yang sistemik artinya hanya oknum-oknum saja yg ngelakuin korupsi di Kementerian atau Lembaga tersebut.
“Bapak dan Ibu sudah mencapai 84 diharapkan bisa mencapai 90 persen seperti Boyolali yang mencapai 91 persen sebagai salah satu daerah yang mencapai hasil angka tertinggi," jelas Teguh.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian lntegritas (SPI) yang sudah di launching oleh KPK (Kamis, 23 Desember 2021), Indeks integritas BKKBN mencapai skor sebesar 84.3 dari rentang skala interval 0-100. Rata-rata indeks integritas dari seluruh peserta SPI (Nasional) adalah sebesar 72.4, atas peserta sebanyak 628 K/L/PD, sehingga kita patut bangga bahwa BKKBN memiliki skor integritas di atas rata-rata nasional.
Sementara itu, Sekretaris Utama BKKBN Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si mengatakan BKKBN menerapkan kebijakan zero tolerance untuk korupsi.
“Artinya dalam penegakan integritas di lingkungan BKKBN kita harus memenuhi ketentuan dan taat atas peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa kompromi. Selain itu saya juga menekankan bahwa APBN adalah amanah yang harus kita jaga pelaksanaanya dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” kata Tavip mewakili Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo.
Di akhir sambutannya, Tavip juga menyampaikan 3 Instruksi Kepala BKKBN; (1) Agar seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (PTM), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 5 (PTP) di lingkungan BKKBN Pusat dan Perwakilan BKKBN Provinsi untuk melaksanakan sosialisasi dan internalisasi secara masif kepada seluruh pegawai termasuk tenaga lapangan di lingkungan unit kerja masing-masing, pengguna layanan, dan stakeholder/mitra kerja atas penyelenggaraan SPI Tahun 2022; (2) Penilaian ini menjadi penting untuk mengetahui gambaran tinggi atau rendahnya integritas di BKKBN, untuk itu evaluasi secara berkala atas hasil penilaian baik atas SPI tahun 2021 maupun yang akan datang mutlak dilaksanakan; (3) Agar Seluruh PTM dan PTP BKKBN berpartisipasi aktif dalam mengkampanyekan program Penguatan Sistem Integritas BKKBN sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Inspektorat Utama Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penguatan Sistem Integritas di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan program yang mendukung pencegahan korupsi lainnya (SPIP, ZI, SMAP, RB, dll) kepada internal pegawai, pengguna layanan, dan stakeholder/mitra kerja masing-masing unit kerja. (Lak/Tha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar