Bertempat di ruang rapat Budi Luhur Bhayangkara lantai 3, telah dilaksanakan press rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh seorang ASN di kantor Kelurahan Bukit Biru dan Honorer di Dinas Pertanian dan Peternakan, Jum’at (15/7/22).
Keduanya diamankan di Jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Rabu (13/7/2022), sekira pukul 15.30 WITA. Tepatnya di lampu merah simpang empat dekat Makam Kelambu Kuning. Dua tersangka yakni ASW (37) dan H (44) diamankan usai membeli sabu-sabu dari Kota Samarinda.
Kronologi bermula pada hari Rabu, sekira pukul 13.00 WITA, saat tim opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengkonsumsi sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada dua orang yang membawa sabu-sabu sedang berboncengan usai kembali dari Samarinda.
Tak perlu waktu lama, anggota yang sedang melakukan pemantauan mengetahui lokasi keduanya tengah berada di kawasan Pesut, Tenggarong. Setelah ciri-ciri keduanya diketahui, anggota Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara langsung mengikuti mereka sampai akhirnya di titik jalan AM Alimuddin, anggota langsung menyergap keduanya.
“Kita tangkap di simpangan itu dan didapati dua orang berboncengan, yang satu atas nama ASW dan H,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP MP Rachmawan.
Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam saku jaket bagian depan sebelah kiri. ASW dan H pun langsung digelandang ke Mako Polres Kutai Kartanegara guna proses hukum lebih lanjut.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,2 gram, HP Samsung A30 S hitam dan Samsung J8 putih, beserta satu unit motor Honda PCX hitam.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
ASW dan H baru kembali dari Samarinda untuk membeli sabu-sabu dan akan mereka konsumsi sendiri. AKP Rachmawan menyebut, ASW yang berprofesi sebagai ASN sudah menggunakan barang terlarang itu selama 7 tahun terakhir.
“Alasannya kepalanya sakit ada tumor di otaknya, jadi pakai itu biar meredakan sakitnya. Tumor cuma pengakuan dia aja. Kalau yang honor pemakai juga, mereka teman,” jelasnya AKP MP Rachmawan.
Soal adanya ASN dan honorer lain yang menggunakan narkotika, Satresnarkoba masih mendalami kasus ini lebih lanjut. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar