Indonesia bukan negara agama. Akan tetapi, negara memberikan jaminan perlindungan hak kemerdekaan beragama bagi seluruh warganya. Semua umat beragama dan penghayat kepercayaan berhak melakukan ibadah di rumah ibadah mereka. Negara penting memfasilitasi pendirian rumah ibadah bagi semua warga tanpa kecuali sebagai bentuk implementasi nilai spiritualitas bangsa dalam Pancasila dan Konstitusi Indonesia. Stop semua bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis agama karena hal itu menodai kesucian semua agama dan kepercayaan.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas mengatakan, Kita kaji mana yang terbaik untuk kehidupan umat beragama. Jika ada pasal-pasal yang perlu dipertahankan, jika ada pasal-pasal yang jadi hambatan mendirikan tempat ibadah, akan kita drop, kita perjelas, tambahi, agar kita makin mudah jalankan ibadah. Tidak boleh, menurut pandangan saya, pendirian tempat ibadah tanpa aturan. Tetap harus diatur, bukan dalam kerangka mempersulit." (Sambutan Menag tentang Perber 2 Menteri, PGI, 25/1/2021).
"Persoalan dasar dari pendirian rumah ibadah terkait dengan deal politik makanya kita umat Kristiani harus mengerti dengan kontek politik global," kata Rohaniawan Katholik Romo Benny Susetyo dalam bedah buku "Hancur Bangun rumah Ibadah" Pergumulan umat Kristen ditengah masyarakat Intoleran yang digelar Persatuan wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna), Yayasan komunikasi Indonesia dan GMKI di Jakarta, Jum'at (08/07).
Selain itu, ujar Romo Benny, Dari riset yang sudah banyak saya lakukan yang namanya kaum mayoritas banyak dimenangkan dan kita juga harus tahu dengan adanya kontek umat Kristiani dan umat non Kristiani.
Menurut Romo Benny, Agama tidak boleh dibangun dengan kontek politik dan dari buku ini kita sadari harus bisa membangun kesadaran umat Kristiani mulai dari cinta kasih dan mengerti arti dari Pancasila.
Dalam kesempatan yang sama, Staff Ahli Kemendagri RI, Tumpak H. Simanjutak mengatakan, pemerintah itu merupakan urusan absolut salah satunya terkait agama karena agama menyangkut hak-hak masyarakat.
"Agama itu memang menjadi wewenang pusat, tidak bisa tanya ke orang dan jelas dalam buku ini diuraikan dari mulai permasalahan HAM, Undang-undang sampai pancasila," ungkapnya.
Sementara itu, Pdt. Ronny Mandang, Ketum PGLII mengatakan, Permikiran pertama saya lihat buku ini adalah Pergumulan umat Kristen ditengah masyarakat Intoleran, jika kita lihat dari yang daerah toleran untuk pembangunan rumah ibadah tidak ada masalah tetapi permasalahannya suka terjadi pada pembangunan rumah ibadah yang daerahnya intoleran.
Yang ditulis dalam buku ini sebuah keprihatinan, menurut Pdt. Ronny, permasalahannya bukan pada rumah ibadahnya tetapi masyarakat disekitarnya yang intoleran.
Hadir dalam kegiatan ini para narasumber Romo Benny Susetyo, Staff Ahli Kemendagri RI Tumpak H. Simanjutak, Ketua Umum PGLII Pdt. Ronny Mandang, Pdt. Henrek Lokra dari PGI dengan moderator Ashiong Munthe. (Lak/Tha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar