Setelah pemberlakuan PPKM selama sebulan terakhir, Menteri Dalam Negeri kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli s.d. 1 Agustus 2022.
Safrizal selaku Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menjelaskan bahwa pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2. “Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” terang Safrizal.
Dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.
Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.
Masyarakat dihimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini karena kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya. “Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30% - 50% lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor),” tegas Safrizal.
Dalam keterangannya, Safrizal menekankan kembali bahwa Pemerintah dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, tetap optimis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu salah satu ketentuan baru dalam dalam pengaturan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri, untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
Paralel dengan hal tersebut, Pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga, dimana saat ini capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih dibawah 30%, dengan capaian tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50%. “Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda, termmau[pun penguatan kembali kerjasama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media,” pungkas Safrizal. (Lak/Tha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar