Densus 88 berhasil tangkap tiga tersangka tindak pidana terorisme yang ditangkap di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dua dari tiga tersangka yang ditangkap di Bima, NTB, pada Minggu (19/6) merupakan mantan narapidana terorisme (napiter).
Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam keterangan tertulis nya mengatakan bahwa JAD merupakan salah satu dari tujuh kelompok terorisme yang diawasi pemerintah. Oleh karena itu maka kita patut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian republik Indonesia. Lewat Detasemen khusus (Densus) 88 anti teror, peranan densus 88 telah berulang kali berhasil menggagalkan rencana aksi terorisme yang berpotensi membahayakan negara.
Densus 88 Polri selalu tampil di garda depan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kelompok terorisme, sehingga ancaman terhadap negara kesatuan republik Indonesia dari gerakan kelompok terorisme dan radikalisme dapat di antisipasi.
Keberhasilan kinerja ini tidak luput dari kemampuan densus 88 yang semakin profesional dalam bidang terorisme, sepanjang tahun 2020, Densus 88 Antiteror Polri telah berhasil menangkap sebanyak 118 orang tersangka tindak pidana terorisme dari kelompok ini. Di tahun 2021 ada 8 orang yang ditangkap. menurut informasi kelompok militan ini dilaporkan memiliki keterkaitan dengan peristiwa pengeboman di Surabaya (Jawa Timur) tahun 2018 dan pengeboman di Gereja Makassar (Sulawesi Selatan) tahun 2021.
Kami juga mengajak masyarakat untuk saling bekerja sama dalam mendukung program BNPT dan Densus 88 agar dapat menumpas terorisme secara masif hingga akar. Himbauan dan sosialisasi dari BNPT dan Densus 88 harus terus dilakukan agar masyarakat tetap waspada dengan berbagai upaya pencucian otak melalui media sosial, agar tidak terpengaruh dengan paham radikal. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat penting untuk membantu negara dalam memerangi terorisme di Indonesia.
Kontributor : Azmi - Laksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar