Dari hasil ungkap tersebut petugas kepolisian mengamankan sebanyak 1.938 (Seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram narkotika jenis ganja kering.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Kembangan berhasil mengungkap narkotika jenis ganja kering siap edar.
"Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 orang pelaku diantaranya DA, DP dan AK di 2 lokasi berbeda," ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Mapolsek, Minggu, 5/6/2022.
Sementara itu, Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, kami mengamankan 3 orang pelaku terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja.
"Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi," ujar Binsar.
Binsar menerangkan, awal mulanya kami menerima adanya informasi terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah kembangan Jakarta Barat.
Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan tersebut pada hari senin, 30/5/2022 sekira pukul 21. 30 wib di dapat bahwa pelaku berpindah lokasi kemudian tim melakukan pengejaran.
Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial D A als DI dan D P als DT di rumahnya yang beralamat di Jl. Swadaya Raya Rt.002/07 Kel. Larangan Indah Kec. Larangan Kota Tangerang Banten.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut berhasil menemukan 2 (dua) paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat.
Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto keseluruhan 1.938 (seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram yang berada di tas punggung hitam.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial A K alias AA di Jl. Honoris Raya
Rt.01/06 Kel. Kelapa Indah Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten.
"Pelaku A K alias AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara
menjaminkan Sepeda motor miliknya," ujarnya.
Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.Z dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar