Duta Nusantara Merdeka | Tangerang Selatan
PT Grand House Mulia, Tbk ("HOMI" atau "Perseroan"), menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB") dengan agenda Persetujuan Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) di Hotel Sahid Serpong, Banten, Kamis (02/06).
Dalam RUPSLB tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham mayoritas yang mewakili 598.500.000 (limaratus sembilanpuluh delapan juta lima ratus ribu) lembar saham atau 76% (tujuhpuluh enam persen).
Wakil Direktur Utama Grand House Mulia (HOMI) Suryadi mengatakan, RUPSLB telah menyetujui Pemecahan nilai nominal saham (Stock Split) atas saham Perseroan, dengan rasio 1:2 (satu banding dua), dari semula sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) per lembar saham menjadi sebesar Rp50,00 (limapuluh Rupiah) per lembar saham, sehingga ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan berubah dengan disetujuinya Rapat ini.
Selain hal tersebut di atas, Suryadi menambahkan, Rapat ini juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dreksi Perseroan, dengan hak subtitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan pemecaham nilai nominal saham termasuk menentukan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (stock split) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, serta untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pemecahan nilai nominal saham (stock split) tersebut di atas.
"Harapan kedepannya, harga saham HOMI akan menjadi semakin terjangkau untuk investor-investor ritel di Bursa Efek Indonesia dan Saham HOMI menjadi lebih likuid karena frekuensi transaksi perdagangan di Bursa lebih meningkat," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar