Polsek Kembangan, Jakarta Barat, mengamankan Seorang Debt Collector (mata elang) Usai Merampas kendaraan milik korbannya di sekitar Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada hari Jumat (27/5/2022) yang laiu.
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto.
Kapolsek mengatakan, Pelaku berinisial OYS (31) yang berprofesi sebagai Debt Collector.
"Pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya, pelaku beraksi bersama dengan 3 rekan lainnya namun yang ke 3 rekan nya berhasil melarikan diri," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (29/5/2022).
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula dimana Pelaku OYS (31) bersama dengan 3 rekan lainnya memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor jenis scopy di Pondok Indah.
"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," tutur Kapolsek.
Selanjutnya pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan memboncengi korban ke arah jalan raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Setibanya dilokasi, pelaku yang membawa handphone milik korban berpura-pura menyerahkan kepada korban.
Saat korban turun dari boncengan pelaku, kemudian korban berjalan mengambil handphone yang dibawa oleh rekan pelaku, lalu sepeda motor milik korban di bawa oleh pelaku yang memboncengi korban.
Namun saat pelaku berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara sepeda motor yang sedang di kendarai oleh seorang ibu-ibu.
"Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari polsek kembangan yang sedang berpatroli," kata Kapolsek.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korbannya di bawa kepolsek kembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto mengatakan, kami saat ini masih berusaha untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Kami sudah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan petugas sedang melakukan pengejaran," kata Kanit Reskrim.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar