Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan amankan 2 orang pelaku di desa Kota Bangun II.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Kota Bangun Iptu Agus Fitriadi menjelaskan, kedua pelaku pengedar barang haram itu masing-masing berinisial DS (31) dan S (21), Minggu (29/5/2022).
Penangkapan ini berawal dari informasi warga bernama Sukma bahwa ia bersama-sama dengan kawannya Rukmanto telah mengamankan seseorang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis shabu shabu.
Menyikapi hal tersebut, anggota kami bersama-sama Saksi menuju ke sebuah rumah yang berada di RT 019 Desa Kota Bangun II.
Setibanya di rumah tersebut, ternyata ada 4 orang yang telah diamankan oleh Suka dan Rukmanto dan pada saat itu juga ada ketua RT 019. Selanjutnya anggota kami langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian terhadap ke empat orang yang di amankan tersebut.
Dari penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang di simpan oleh pelaku berinisial S. Dan dari pengakuannya shabu shabu tersebut dia dapatkan dari DS yang kebetulan pada saat itu juga ada di dalam rumah tersebut.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kota Bangun. Atas perbuatanya kedua pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar