Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Polsek Kalideres mengungkap tindak pidana pemalsuan uang. Dua pelaku berinisial M.H.T (35) dan M.Y.H (29) dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, dua pelaku di tangkap di daerah Kecamatan Cengkareng. Mereka diduga telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu tersebut.
"Mereka yang memproduksi mereka juga yang mengedarkan," kata AKP Syafri, Rabu (25/05). Selain menangkap dua pelaku. Polisi juga menyita barang bukti uang palsu berbagai pecahan senilai Rp300 juta.
Penangkapan, kata Kapolsek, bermula selasa (10/05/2022) sekitar jam 20,00 wib anggota Buser Polsek Kalideres mendapatkan Informasi bahwa ada sepasang suami istri yang bernama M.H.T dan M.Y.H sering melakukan pemalsuan rupiah disebuah rumah kontrakan di jalan marga jaya Rt 03/11 kel. rawa buaya kec. Cengkareng Jakarta barat.
"Kemudian anggota buser di pimpin kanit Reksrim polsek kalideres IPTU SUBARTOYO, SH, MH dan Panit Reskrim IPDA SUTRISNO SH, melakukan pengecekan ke rumah kontrakan tersebut dan benar di dalam rumah kontrakan yang di huni oleh kedua tersangka tersebut di temukan barang bukti berupa 5 (lima) lembar pecahan rupiah 50.000, 670 (enam ratus tujuh puluh) lembar pecahan rupiah 50.000 dan 93 (Sembilan puluh tiga) lembar pecahan rupiah 20.000," ungkapnya.
Bahan/alat yang di pergunakan untuk membuat atau memalsukan rupiah tersebut semuanya diperoleh dari sdr S.M.T (DPO) serta hasil pemalsuan sebanyak Rp300 juta sudah di serahkan kepada seseorang yang bernama S.M.T.
"Para pelaku menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan. Sekali produksi uang senilai Rp30 juta butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan pelaku dikenakan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar