Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pengacara Senior Hotman Paris dengan tegas membantah statement-statement yang mengatakan seolah-olah pembicaraan pada konferensi pers di DPN Indonesia Rabu (20/4) lalu ada pernyataannya mengatakan institusi Peradi tidak sah.
"Padahal pada saat itu yang kita bicarakan adalah hal keabsahan anggaran dasar dan akibat hukumnya, jadi pada saat itu tidak ada sama sekali pembahasan apakah institusi Peradi sah atau tidak," ujarnya di DPN Indonesia District 8 SCBD Prosperity Tower Building Lantai 11, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
"Hotman itu hanya bicara dalam koridor apa yang disebutkan dalam fakta-fakta hukum di putusan pengadilan, hanya itu," tegas dia.
"Jadi dalam amar keputusan disebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya, kalau seorang ahli hukum langsung ngerti kok .. yang batal apa saja, jadi yang kita bahas saat itu, anggaran dasar dan akibatnya, jadi kalau ada yang mengatakan Hotman bilang institusi Peradi tidak sah, itu fitnah dan bohong karena saya tidak sebodoh itu," tegas Hotman.
Selanjutnya, Hotman Paris menjelaskan tentang beredarnya wacana yang mengatakan anggaran dasar yang dibatalkan sudah disahkan di munas pada 7 Oktober 2020.
"Itu tercantum dalam putusan pengadilan tinggi Medan, yaitu di halaman 35 disebutkan Munas ke tiga melalui zoom meeting pada 7 Oktober 2020 salah satunya telah mengesahkan anggaran dasar Peradi yang menjadi objek perkara ini, artinya yang dibatalkan oleh pengadilan, oleh munas disahkan, jadi swasta membuat keputusan yang mengesahkan keputusan yang dibatalkan oleh pengadilan," ungkap pria yang necis dan identik dengan jemari bertahtahkan berlian melambai itu.
Hotman juga menerangkan itu (hasil munas 3 zoom meeting) dipakai sebagai alasan untuk banding dengan mengatakan kami sudah mensahkan anggaran dasar jadi tolong banding kami dikabulkan.
"Ternyata anggaran dasar tetap ditolak oleh pengadilan tinggi, dan sampai kasasi pun tetap batal, jadi yang tersebar diluar sana yang disahkan munas adalah anggaran dasar baru diluar yang dibatalkan, itu bertentangan dengan isi keputusan pengadilan tinggi bahkan tiga kali disebutkan disini bahwa yang disahkan itu adalah SK 104 yang dibatalkan oleh pengadilan negeri dihalaman 35, 39 & 40 berulang-ulang dalam memori banding Peradi mengatakan itu," sebutnya
Selain itu, saat konferensi pers yang lalu Hotman juga menanyakan apakah ada SK Menkumham baik terhadap perubahan anggaran dasar maupun terhadap susunan pengurus yang baru karena itu diatur dalam peraturan Menkumham no 3 tahun 2016 pasal 17 mengatakan Perubahan anggaran dasar harus disahkan begitu juga kepengurusannya.
"Itu yang saya tanyakan pada saat itu, jadi yang saya bahas berulang-ulang adalah fakta hukum dalam keputusan sepanjang menyangkut pembatalan perubahan anggaran dasar, tidak lebih dari itu," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar