Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berwenang melayani administrasi kependudukan (Adminduk) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Pelayanan Adminduk ini difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang sekarang memasuki era SIAK Terpusat. Output-nya berupa 24 jenis dokumen kependudukan, dan database kependudukan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, pengelolaan SIAK, pengolahan data dan pemanfaatan database kependudukan memerlukan dukungan perangkat keras. Terdiri dari server, storage, perangkat jaringan dan perangkat pendukung yang memadai agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal.
"Server berfungsi menjalankan sistem dan aplikasi SIAK, sedangkan storage adalah media penyimpanan data. Selain itu, juga dibutuhkan Pusat Data dan Pusat Data Cadangan yang sesuai dengan standar ISO 27001," kata Zudan dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengungkapkan, hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.
Dirjen Zudan menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan atensi dari Komisi II khususnya dari anggota DPR RI No. 22 dari Fraksi PKB ini.
Dirjen Zudan pun membenarkan pernyataan Luqman Hakim yang menyatakan, saat ini perangkat keras di Dukcapil rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun.
Dengan demikian sudah habis masa garansi, dan spare part perangkat sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life). Juga dikatakan Luqman, Dukcapil belum melakukan peremajaan dan penambahan perangkat lantaran belum tersedia anggaran.
"Ada ratusan server yang berfungsi untuk perekaman KTP-el, dan penunggalan data perekaman yang harus diremajakan. Sedangkan untuk storage yang ada saat ini memiliki kapasitas untuk back up data yang mencukupi dan berjalan dengan baik, aman datanya. kata Zudan gamblang menjelaskan.
Untuk keamanan dan ketersediaan data kependudukan, Ditjen Dukcapil melakukan backup data secara rutin di di pusat data cadangan Batam, dan juga pada tape backup, sehingga data dipastikan terjaga ketersediaannya.
Untuk menjaga keamanan data, telah dipasang firewall jaringan, web application firewall, menggunakan https untuk web security aplikasi, menggunakan jaringan tertutup.
Selain itu, Dukcapil bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan menerbitkan Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.
Jumlah penduduk saat ini sudah mencapai 273,8 juta, semuanya terdata lengkap dalam database. Dulu tahun 2015 hanya 30 lembaga yang kerjasama. Sekarang lembaga yang sudah bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil sudah 5010 lembaga. "Ini semua menyebabkan beban pelayanan adminduk dan pemanfaatan data semakin bertambah," pungkas Zudan. (Lak/Tha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar