Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Partai Buruh sudah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022, tanggal 4 April 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh, serta Surat Keputusan Nomor: M.HH-05-AH.11.02 Tahun 2022, tanggal 04 April 2022, tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026.
Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Selasa (12/4). Di mana dalam susunan kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026, Said Iqbal menduduki posisi sebagai Presiden sedangkan Ferri Nuzarli sebagai Sekretaris Jenderal.
Dengan telah keluarnya surat keputusan ini, Partai Buruh semakin percaya diri untuk menatap tahun 2024.
“Saat ini kami tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti verifikasi kepesertaan pemilu yang akan diselenggarakan oleh KPU. Pihaknya optimis, Partai Buruh bisa ikut menjadi peserta Pemilu tahun 2024 dan lolos parliamentary threshold,” kata Said Iqbal.
Disampaikan Said Iqbal, bahwa Partai Buruh bertujuan untuk mewujudkan negara sejahtera atau welfare state. Di mana negara kesejahteraan yang diimpikan oleh Partai Buruh tercermin dalam 13 platform yang meliputi Kedaulatan Rakyat; Lapangan Kerja; Pemberantasan Korupsi; Jaminan Sosial; Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria; Upah Layak; Pajak yang berkeadilan untuk kesejahteraan Rakyat, dan Hubungan Industrial.
Selanjutnya adalah terkait dengan Lingkungan Hidup, HAM dan Masyarakat Adat; Perlindungan Perempuan, Anak-anak, PRT, Buruh Migran, Miskin Kota dan Buruh Informal; Pemberdayaan Penyandang Cacat (Disabilitas); Perlindungan dan Pengangkatan Status PNS untuk seluruh tenaga Pendidik Honorer dan Tenaga Honorer; Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidik Swasta dalam bentuk bergaji minimal Upah Minimum Per-Bulan; dan yang terakhir adalah memperkuat koperasi dan BUMN Bersama swasta sebagai pilar utama perekonomian. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar