Dalam waktu 3 hari, Satuan Reserse narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil melakukan pengungkapan terhadap 4 orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, Minggu (10/4/2022).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP MP Rachmawan menjelaskan, bahwa 4 tersangka itu di tangkap di tempat yang berbeda.
"Masing-masing berinisial MA (27), RE (34), J (40) dan S (43) dan merupakan warga Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu," tambah Kasat Resnarkoba.
"Dari 4 tersangka itu kami berhasil mengamankan 36 poket narkotika jenis sabu dengan berat 38,09 gram," ungkapnya AKP MP Rachmawan.
Saat ini 4 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu beserta barang bukti kami amankan di Polres Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya 4 tersangka itu akan kami kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar