Secara konstitusional tidak ada landasan hukum dan pijakan rasional bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan rangkaian pilkada serentak.
Penyelenggaraan pemilu serentak telah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama antar lembaga penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Pemerintah dan DPR-RI.
Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, Nandar Jamaluddin dalam keterangan pers yang dilayangkannya kepada awak media hari, Selasa, (5/4) siang.
Nandar mengutarakan, lembaga penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), ibarat event organizer yang diberikan amanah dan kepercayaan untuk mengeksekusi secara teknis pelaksanaan tahapan pilkada sebagai bentuk konsistensi, ketaatan dan kepatuhan terhadap regulasi serta perundang-undangan.
Oleh karenanya, jika tidak ada aral melintang, tahapan pilkada serentak akan mulai dihelat pada medio bulan Juni 2022 mendatang, kuncinya. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar