Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten menetapkan terhadap 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indopelita Aricraft Service (PT IAS) terkait dengan peneribitan dan pembayaran pekekerjaan PT IAS pada kilang Pertamina internasional (PT KPI), Balongan RU Vai Tahun 2021 yang lalu.
Keempat orang tersangka itu yakni, senior Manager Operation & Manufacture PT. KPI RU VI Balongan berinisial DS, Direktur Keuangan PT. IAS berinisial YS dan Presiden Direktur PT. IAS berinisial DS serta Direktur Utama PT. AKTN berinisial AC, langsung dilakukan penahanan oleh Kejati Banten, pada hari Rabu, (6/4/2022).
"Berdasarkan perkembangan dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) terkait Penerbitan dan Pembayaran Pekerjaan PT. IAS pada PT. KPI Balongan RU VI Tahun 2021, kita tetapkan 4 orang tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ungkap Kepala Kejati (Kejaksaan tinggi) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers, di pelataran Kejati Banten, pada hari Rabu (6/4/2022).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, tim penyidik Kejati Banten menemukan modus operandi penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak kerja fiktif yang diterbitkan PT IAS, anak perusahaan dari PT Pelita Air Services (PAS) kepada rekanan perusahaan yakni PT. EVTECH dan PT. AKTN.
Kata Leonard, PT IAS meneribitkan 3 SPK seolah benar adanya untuk mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan Aplikasi program AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT.KPI RU VI Balongan pada Juli 2021 lalu. Namun kenyataanya, 3 SPK tersebut tidak pernah ada. Kata Leonard tim penyidik menemukan 2 dari ke-3 SPK tersebut telah dilakukan pembayaran.
"Tim kita menemukan 2 dari 3 SPK itu sudah dilakukan pembayaran," ungkapnya Leonard.
Leonard memaparkan, kemudian tim penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi yakni, 12 orang dari pihak PT. IAS, 2 orang dari PT Pelita Air Services (PT. PAS), kemudian 9 orang dari PT. KPI RU VI Balongan, dan 2 orang dari PT Pertamina Persero serta 5 orang dari PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (PT.AKTN). Selain itu satu orang lagi dari PT Everest Technologi (PT.EVTECH).
Dari hasil pembayaran pekerjaan Fiktif tersebut, tersangka AC telah membagikan sejumlah uang kepada DS, SY dan SS.
Leonard menyebutkan, pihaknya telah memeriksa satu orang AHLI Kerugian Negara dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Leonard menuturkannya, bahwa perbuatan tersebut telah mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi yang melanggar Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor A5-001/I00100/2019-S9 pada Pertamina Procurement Excellence Center Direktorat Manajemen Aset berdasarkan Keputusan Direktur Manajemen Aset PT Pertamina).
"Perbuatan itu mengakibatkan terjadinya ierugian euangan Negara PT. Indopelita Aircraf Services (PT. IAS)," jelasnya Leonard.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Leonard mengatakan, kemudian tim penyidik melakukan penyitaan terhadap 175 Dokumen.
Leonard menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung alat bukti yang kuat, pihaknya menerapkan terhadap 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT Indopelita Aricraft Service (PT IAS) terkait dengan peneribitan dan pembayaran pekekerjaan PT IAS pada PT KPI. Keempat orang itu langsung dilakukan penahanan.
Leonard menambahkan, pihaknya kmenahan keempat orang tersangka itu lantaran alasan Subyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti bahkan dapat mengulangi tindak pidana. Selain itu alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
"Keempat tersangka saat ini kita titipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Rutan Kelas IIB Serang," jelas Kepala Kejaksaan tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. **
(Redaksi/Imam Sudrajat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar