Polres Kutai Karyanegara (Kukar) berhasil menangkap dua pelaku pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Jumlahnya mencapai 300 liter. Solar bersubsidi dari para pengetap ini disebut dikirim ke perusahaan perkebunan.
Kedua pelaku inisial SD (48) dan MF (28) ditangkap di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Jumat (1/4/2022), sekira pukul 10.00 WITA.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU Timbau menggunakan dua truk. Harga solar bersubsidi yang dibeli pelaku Rp 5.150 per liter.
Dari dua truk yang digunakan, pelaku memodifikasi salah satunya agar bisa menampung solar lebih banyak. Setelah mengisi solar bersubsidi di SPBU Timbau, kedua pelaku memindahkan solar tersebut ke drum besi dengan cara disedot.
Solar-solar yang ditampung tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, yakni sebesar Rp 8.000 per liter.
Atas aksinya tersebut, Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ganda Syah Hidayat mengatakan, kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Pelaku terancam dijerat pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas AKP Ganda Syah Hidayat.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu drum besi berisi solar bersubsidi sekira 67 liter, dua unit mobil dum truk berisi solar 67 liter, dua mesin penyedot atau pompa, 11 jerigen plastik kosong ukuran 35 liter, 5 selang plastik, dua drum besi kosong, 3 corong minyak, dan satu gayung.
AKP Ganda Syah Hidayat menyebut, berdasarkan keterangan, tersangka melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih 2 tahun. Solar bersubsidi itu dijual tersangka ke perusahaan perkebunan.
Setiap hari, para tersangka mengumpulkan setidaknya 150 liter solar bersubsidi. Dalam sebulan para pelaku bisa mengumpulkan hingga 6 ton solar bersubsidi.
“Untuk perusahaan masih kami dalami,” ucap AKP Ganda Syah.
AKP Ganda Syah menegaskan, kelangkaan solar bersubsidi saat ini menjadi atensi kepolisian. AKP Ganda Syah memastikan pihaknya akan serius menindak para pelaku yang telah membuat solar bersubsidi langka.
“Untuk warga Kukar, jangan coba-coba menyalahgunakan solar bersubsidi,” tegasnya. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar