Sat Resnarkoba Polresta Serang (Serkot) menangani kasus penyelundupan sabu ke dalam Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang yang terjadi pada hari Sabtu (19/03/2022), pukul 11.45 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan modus operandi penyelelundupan sabu ke dalam Lapas.
"Polres Serang Kota telah menanganani Kasus Narkoba dengan modus operandi memasukan sabu ke dalam bonggol jagung yang dicampur dalam sayur asem, hal tersebut diketahui saat petugas lapas memeriksa makanan yang dibawa oleh AH untuk warga binaan LI (32) dan HB (47)," kata AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (23/03/2022).
Akp Agus Ahmad Kurnia menambahkan, setelah petugas Lapas kelas IIA Serang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polresta Serkot maka Satnarkoba langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara).
"Dengan adanya laporan tersebut, Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan pemeriksaan terhadap AH yang membawa sayur asem yang berisikan sabu dan mengamankan 2 (dua) plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,84 gram," ucapnya Akp Agus Ahmad Kurnia.
Akp Agus menjelaskanya, kronologi kejadian tersebut. "Dari hasil pemeriksaan LI dan HB memesan sabu dari OB (DPO) dengan harga Rp 800 ribu selanjutnya OB memberikan sabu yang sudah dimasukan kedalam bonggol jagung pada sayur asem kepada AH kemudian memintanya untuk mengantarkan sayur asem ke lapas yang ditujukan kepada LI dan HB, setelah sayur tersebut diserahkan kepada petugas lapas dan diperiksa ditemukan sabu yang disimpan dalam 2 plastik kecil yang dimasukan kedalam bonggol jagung," jelas Akp Agus.
Akp Agus mengatakan, dalam kasus ini sudah menetapkan dua tersangka.. "Dari hasil penyelidikan dan penyidikan maka kami telah menetapkan dua tersangka yaitu LI dan HB sementara AH masih dalam penyidikan sebagai saksi masih terus dikembangkan, sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang," jelas Akp Agus Ahmad Kurnia.
Atas perbuatan tersebut LI dan HB dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar