Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat, menangkap pelaku jambret wanita lansia (lanjut usia) yang terekam CCTV di Jalan Pekapuran III, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada November 2021 lalu.
Pelaku berinisial RY alias J (32) ditangkap di Kawasan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (23/3/2022), sekira pukul 13.00 WIB, saat sedang ngamen.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora, Jakarta Barat, Kompol Rosana Labobar menjelaskan, pelaku berhasil menjambret kalung seberat kurang lebih tiga gram dari kalung wanita lansia (lanjut usia) berinisial PJ (91).
"Jadi dalam rekaman CCTV yang sempat viral itu terlihat pelaku di gang jalan terus balik lagi dan langsung menjambret kalung korban," tegasnya Kompol Rosana Labobar, Kamis (24/3/2022).
Polwan (Polisi Wanita) yang akrab disapa Ocha ini melanjutkan, pelaku mengaku menjual kalung itu ke orang tak dikenal dengan harga Rp 850.000.
Kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar uang kos kekasihnya berinisian SN sebesar Rp 460.000, dan sisanya digunakan untuk biaya hidup.
Namun, saat NY ditangkap di kawasan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, SN tidak bersamanya.
"Jadi kami masih memburu pelaku SN dan sudah kami keluarga keterangan DPO," ucapnya Kompol Rosana Labobar.
Kompol Rosana Labobar melanjutkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah dua kali dipenjara.
Pertama pada tahun 2016, pelaku menjambret di wilayah Jakarta Barat, dan divonis dua tahun penjara.
Kemudian pelaku kembali beraksi pada tahun 2020 lalu dan hanya mendapat kurungan penjara satu tahun.
"Pelaku baru keluar penjara pada tahun 2021 dan pada akhir tahunnya kembali beraksi jambret lansia (lanjut usia)," kata Kompol Rosana Labobar.
Kompol Rosana menambahkan, pelaku memang terbilang lincin usai beraksi langsung melarikan diri ke Daerah Tegal, Jawa Tengah.
Saat anggota mengejar kesana, pihaknya tidak menemukan pelaku dan dari keterangan keluarga sudah kembali lagi ke Jakarta.
"Jadi pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman lima tahun penjara," ujarnya
Kompol Rosana Labobar. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar