Musisi Jazz MFL (29), ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, MFL juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter.
Pria yang merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan, pihaknya dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari berhasil meringkus MFL setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, MFL yang selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung ditangkap polisi.
"Saat kita amankan, kita cek mobilnya itu ada biji-biji ganja di karpet mobilnya," ujarnya Kompol Danang saat ditemui, Jumat (18/3/2022).
Setelah di cek, lanjut Kompol Danang, pihaknya melakukan pemeriksaan pada dompet tersangka. Di dalam dompet, polisi menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi MFL.
"Psikotropika memang ada resep dokternya. Cuma kita cek lagi apakah yang diresepkan itu memang semua jenis obat-obatan yang disebutkan tadi," jelasnya Kompol Danang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ada sebanyak 0,20 gram ganja dan beberapa butir obat-obatan dengan resep yang ditemukan.
Saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.
"Kami amankan kertas papir merek radja mas yang berada di dalam tas tersangka," ucap Kombes Pol Zulpan.
Atas kejadian itu, MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidaha maksimal lima tahun.
Diketahui, MFL ditangkap polisi lantaran terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap karena terbukti telah mengkonsumsi ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo memastikan hasil tes urine tersangka positif menggunakan ganja.
"Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif THC (ganja)," pungkasnya Kompol Danang. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar