Duta Nusantara Merdeka | Kodam Jaya
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503/Jakarta Barat, Letkol kav I Made Maha Yudhiksa, S. Sos bersama para Danramil dan perwira staf Kodim 0503/JB sambut kunjungan Danrem 052/Wkr, Brigjen TNI Rano Tilaar S. E. di Makodim 0503/JB Jalan. S. Parman, no. 3 Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Senin (07/03).
Kunjungan Danrem dalam rangka memimpin langsung upacara penyerahan penghargaan kepada Babinsa Pelda M Jaelani yang bertugas di Koramil 04/Cengkareng Kodim 0503/Jakarta Barat yang berhasil membekuk pelaku penusukan dan mengamankan senjata tajam (satjam).
Seperti kita ketahui bersama yang viral di media sosial (medsos) kejadian penusukan yang terjadi pada Jum'at, 04 Maret 2022 pada pukul 10.30 Wib Jalan Pedongkelan, Rt.12/013, Kel. Kapuk Kec. Cengkareng, Pelda M Jaelani berhasil membekuk dan mengamankan satjam pelaku penusukan.
Danrem 052/Wkr, Brigjen TNI Rano Tilaar yang di dampingi Dandim 0503/JB, Letkol kav I Made Maha Yudhiksa, S. Sos dan Pelda M Jaelani menjelaskan kronologis terkait Pelda M Jaelani dalam membekuk pelaku penusukan bersama satjamnya.
Selain itu, Brigjen TNI Rano juga menerangkan bahkan Pelda M Jaelani patut dan pantas mendapatkan penghargaan.
"Setiap anggota TNI yang melebihi panggilan tugas membantu masyarakat, melindungi dan menyelamatkan nyawa seseorang seperti yang dilakukan Pelda M Jaelani ini sangat wajar dan patut mendapatkan penghargaan. Begitu pun anggota yang melakukan pelanggaran tentunya juga akan mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya atau bahkan di copot dari kemiliteran (diberhentikan dari dinasnya)," tegasnya.
"Tak cuma itu, apabila ada prajurit yang berprestasi melebihi panggilan tugasnya dengan kriteria, menemukan, mendapatkan senjata asli bukan rakitan, mengamankan atau menyelamatkan orang dari pengeroyokan, penusukan, perampokan atau pembunuhan dan lain-lain yang bersifat mengatasi kesulitan rakyat disekelilingnya, Maka pimpinan TNI berkomitmen untuk menerapkan reward dan punishment secara proporsional," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar