Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan di tiga lokasi berbeda di Tenggarong berhasil dibekuk Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (1/3/2022).
Pelaku berinisial ARS (26) dan AAF (26) melakukan aksi kejahatan terakhir Jumat (25/2/2022), sekitar pukul 04.30 WITA, di Sedayu, Tenggarong.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Arwin marih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Dedik Santoso menerangkan bahwa Awalnya anggota kami menangkap ARS di Jalan Bougenville, Selasa (1/3/2022), sekitar pukul 11.00 WITA. Berdasarkan pengakuan ARS, saat melakukan aksi di Jalan Sedayu, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, ARS bersama AAF. Polisi pun menangkap AAF di Jalan Mangkurawang, Tenggarong.
"Keduanya saling berbagi tugas saat menjalankan aksi kejahatan. ARS bertindak sebagai eksekutor, sedangkan AAF bertugas untuk menjaga keamanan ketika beraksi menyatroni rumah korban," tambah AKP Dedik.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menerobos masuk rumah dengan mencongkel jendela menggunakan parang. Setelah itu, mereka membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam dengan cara menodong parang ke korban agar korban tak melawan atau berteriak.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang, handphone, dan perhiasan berharga korban. “Saat menjalankan aksi, pelaku sempat menyuruh korban untuk buka baju, namun korban menolak dan hanya memberikan HP miliknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Dedik Santoso, pada Rabu (2/3/2022).
Di lokasi lain kata AKP Dedik, kedua pelaku juga melakukan modus serupa. Di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) lainnya, pelaku memaksa korban menanggalkan baju yang sedang dipakai. Perbuatan pelaku ini sempat membuat resah warga Tenggarong.
AKP Dedik juga mengatakan, kedua pelaku adalah residivis dalam kasus pencurian.
“Keduanya merupakan residivis,” tutup AKP Dedik.
Kini, kedua pelaku pun sudah mendekam di tahanan Polres Kutai Kartanegara dan barang bukti sebilah parang lengkap dengan sarungnya, satu unit handphone, dan kotak handphone yang sempat diambil pelaku dari rumah korban. Keduanya diancam dengan Pasal 365 Junto Pasal 368 KUHP. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar