Sebanyak 40 poket sabu-sabu siap edar disita Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Sabu berat total 14,77 gram tersebut, diamankan dari tangan MA (35), warga Kecamatan Kota Bangun.
MA diciduk Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara pada hari Minggu (27/2/2022), di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.
MA ditangkap, Tim Tiger yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP MP Rachmawan.
Tim bergerak setelah mendapat informasi dari warga Desa Kota Bangun Ulu yang resah di wilayahnya sering di jadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan sejak pukul 02.00 WITA (Minggu) dinihari, akhirnya tim mencoba menangkap tangan pelaku dengan cara menyamar menjadi pembeli. Tepat di depan RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, transaksi jual beli sabu antara petugas dan pelaku dilakukan.
Tidak puas dengan barang bukti yang didapat, Tim Tiger lantas membuntuti MA hingga sampai tempat tinggalnya. Hasilnya, barang bukti tambahan sebanyak 40 poket sabu-sabu kembali didapatkan. Rinciannya, 5 pocket disimpan di dalam kamar kos, 8 poket di depan rumah dan 24 poket disembunyikan dalam plastik warna hitam di samping rumah.
“Tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan cara memesan melalui telepon ke nomor handphone pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP MP Rachmawan, Senin (28/2/2022).
Pelaku MA mengaku menjual satu poket kecil sabu seharga Rp 200 ribu. Selain menyita bukti sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 1,1 juta, serta handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba. MA kini ditahan ke Mapolres Kukar karena tertangkap tangan menjual narkotika. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar