Bagaikan tayangan dalam sebuah adegan film action pengejaran yang dilakukan oleh anggota Unit Narkoba Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, terhadap terduga pelaku narkoba berinisial (E) yang betakhir dramatis.
Hal tersebut terlihat dari tayangan sebuah video yang berhasil direkam oleh seorang warga yang turut serta membantu pihak kepolisian dalam pengejaran pada Jum'at malam kemarin. Jum'at (25/02/22).
Menurut keterangan warga yang sempat mengambil video tersebut, pada saat melarikan diri, pelaku menggunakan unit mobil (mini bus) Gran Max bernopol B 9630 PCE ini melajukan kendaraannya dengan sangat tidak normal, sehingga kendaraan terduga pelaku beberapa kali nyaris menyenggol kendaraan yang berada di sekitarnya.
Saat dimintai keterangannya, Panit Narkoba Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Ipda Budi mengatakan bahwa terduga pelaku ini sebelumnya sudah menjadi target operasi.
"Awalnya memang terduga pelaku ini sudah menjadi target operasi kami karena banyak informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku dalam mengedarkan narkotika. Pada saat anggota kami ingin mengamankan terduga pelaku di kosannya yang berada di Kebon Kosong Kemayoran, terduga pelaku berada di dalam mobil dan saat diberhentikan terduga pelaku langsung menginjak gas kendaraannya tersebut, sehingga terjadilah kejar-kejaran," terang Ipda Budi.
Cukup diketahui pengejaran di mulai dari wilayah Kebon Kosong Kemayoran, Jakarta Pusat, sampai dengan berakhir di Kelapa Gading Jakarta Utara.
Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, Ipda Budi membenarkan bahwa pihaknya telah di bantu oleh beberapa masyarakat diantaranya Driver Ojol yang berada dilokasi.
"Kami sangat berterima kasih kepada warga masyarakat termasuk driver ojol yang telah membantu pengejaran terhadap terduga pelaku narkoba ini. Sehingga pelaku dapat diamankan di wilayah Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara." kata Ipda Budi.
Ketika ditanyakan adanya korban yang sempat ditabrak oleh terduga pelaku saat melarikan diri, Ipda Budi menuturkan bahwa memang ada seorang warga yang menjadi korban dan hanya mengalami luka ringan saja.
Dari hasil diamankannya terduga pelaku, unit reserse narkoba Polsek Kemayoran berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 11 (sebelas) paket jenis shabu siap edar dalam bentuk paket klip bening dan kendaraan Gran Max dengan plat nomor polisi B 9630 PCE.
Dari perbuatannya, terduga pelaku dapat terancam dengan Pasal 112 (1) Sub Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar