Sebanyak 10 (sepuluh) orang pelaku tawuran yang terjadi di Jl. Rawah Sawah Kampung Rawa dan di pintu perlintasan Kereta Api Sentiong Johar Baru Jakarta Pusat telah ditangkap dan di amankan polisi, hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Johar Baru AKBP Edison, S.H dalam Konferensi Pers di Kantor Polsek Johar Baru, Sabtu (26/02/2022).
Diketahui tawuran telah terjadi beberapa hari terakhir ini secara berturut-turut pada hari rabu, kamis dan jumat (23, 24, 25/02/2022) sekitar jam 02.00 WIB di Jl. Rawa Sawah II Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru dan terakhir terjadi lagi tawuran pada hari Sabtu (26/02/2022) sekitar jam 01.00 WIB di Pintu Perlintasan Kereta Api Kramat Sentiong Johar Baru Jakarta Pusat.
“Polsek Johar Baru telah menangkap dan mengamankan 10 (sepuluh) pelaku tawuran yang terjadi beberapa hari terakhir ini, adapun pelaku yang telah di amankan yaitu, FK, RS, AR, MBP, MH, DDI, RRA, MRP , MAZ, dan BR dan rata-rata masih pelajar,” ungkap AKBP Edison.
Pelaku ditangkap di 4 (empat) di lokasi yang berbeda yakni di Kp. Rawa Sawah II, Jl. Kramat Jaya Baru, Jl. Johar Baru Utara 1 dan Jl. Kramat Pulo gundul Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.
Dari para pelaku tawuran juga telah di amankan dan disita sejumlah senjata tajam berupa clurit, samurai dan arit besar yang di gunakan untuk melakukan tawuran.
“Kita juga telah menyita sejumlah sajam dari para pelaku tawuran berupa 2 (dua) bilah sajam jenis Clurit, 1 (satu) bilah sajam jenis samurai dan 1 (satu) bilah sajam jenis arit besar” jelas Edison pada rekan-rekan Media.
Kapolsek menyampaikan bahwa setelah dilaksanakan pemeriksaan urine terhadap para pelaku tawuran terdapat 6 (enam) orang yang terindikasi dan telah menggunakan narkoba.
“Dari 10 (sepuluh) pelaku yang telah kita amankan terdapat 6 (enam) orang yang positif menggunakan narkoba, hal tersebut diketahui setelah dilaksanakan pengecekan urine dan nantinya akan direhabilitasi,” ujarnya.
Akibat perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar