Maraknya aksi demontrasi massa yang turun ke jalan yang dilakukan kelompok maupun organisasi tertentu, di berbagai daerah belakangan ini cenderung sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga tidak jarang aktifitas itu dapat mengganggu ketertiban umum dan stabilitas keamanan. Apalagi di lakukan dengan menutup jalan raya sehingga sangat mengganggu aktifitas masyarakat. Oleh karena itu kami menilai aksi demonstrasi seperti itu tidak mencerminkan jati diri masyarakat Indonesia yang santun dan agamis.
Bahwa menyampaikan
aspirasi memang diperbolehkan dan dilindungi konstitusi. Namun aksi yang dilakukan jangan malah merugikan diri sendiri, atau mengganggu ketertiban umum. Demo sudah diatur dengan undang-undang, maka patuhilah aturan itu sesuai Undang-undang berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, disebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena nya aturan-aturan ini harus ditaati oleh masyarakat.
Kami menilai banyak berita yang tidak objektif dan cendrung tendensius beredar saat ini di jagat maya, sehingga opini yang berkembang sangat merugikan pihak kepolisian daerah Sulteng terkait insiden tewasnya pendemo di Sulteng. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh ribuan massa dengan cara melakukan pemblokiran jalan trans Sulawesi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh undang-undang, sehingga upaya aparat keamanan dalam melakukan pembubaran paksa massa mengalami perlawanan yang sengit dari massa yang jumlahnya ribuan, sehingga terjadilah insiden tewas seorang pemuda 21 tahun dalam aksi tersebut.
Kami sangat menyayangkan adanya narasi dan framing yang beredar seputar insiden tewas nya pendemo, apalagi desakan agar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan Kapolda Sulteng, ini merupakan bentuk politisasi yang dilakukan untuk memanfaatkan situasi, karena desakan dan pendapat seperti itu di khawatirkan di susupi oleh kepentingan tertentu yang sengaja bermain untuk menggoreng isu ini yang pada ahirnya melakukan pembusukan karakter. Bahwa pencopotan Kapolda merupakan penilaian dan kewenangan pimpinan Polri bukan berdasarkan desakan atau tuntutan dari massa yang dengan menilai like or dislike pejabat kepolisian daerah.
Kami menilai personel Polisi sudah melakukan pengamanan aksi unjuk rasa dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Bahkan, upaya preventif sudah dilakukan agar tidak ada lagi blokade jalan. Selain itu juga upaya preventif polisi sudah dilakukan agar hal seperti ini tidak terjadi. Oleh karena itu maka dengan adanya desakan menuntut mundur Kapolda merupakan salah satu bentuk politisasi yang tidak tepat,
Selain itu juga perlu di informasikan bahwa Kapolres Parigi Moutong (Parimo) AKBP. Yudi Arto Wiyono didampingi Dirintelkam Polda Sulteng Kombes Pol. Anggara Nasution juga langsung mendatangi rumah korban meninggal saat pembubaran blokade jalan di Tinombo Selatan Kabupaten Parimo, Minggu (13/2). Kedatangan pejabat utama Polda Sulteng sebagai bentuk perhatian, rasa prihatin dan turut merasakan duka cita keluarga Faldi alias Aldi (21)
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kapolda Sulteng akan mengusut perkara ini secara terbuka dan professional, dan beliau juga akan memberikan tindakan tegas terhadap yang bersalah, maka sudah selayaknya publik bersabar dengan adanya proses ini dan jangan ada lagi narasi yang menyudutkan pihak kepolisian. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar