Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri *Nomor 10 Tahun 2022* untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 s.d. 21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri *Nomor 11 Tahun 2022* untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 s.d. 28 Februari 2022. Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA di dalam keterangan persnya, Selasa, 15 Februari 2022 menjelaskan beberapa hal yang berubah terhadap pengaturan PPKM, yaitu:
A. Untuk pemberlakuan PPKM wilayah Jawa Bali, terjadi beberapa perubahan m diantaranya:
1. Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.
2. Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
3. perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.
- Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%, sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%.
4. Pada pengaturan Inmendagri 10/2022, terdapat penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB. Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara. khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT. Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.
B. Sedangkan untuk pengaturan padaa PPKM Non Jawa Bali, terjadi perubahan diantaranya:
1. Jumlah daerah pada PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah.
2. Evaluasi tingkkatan PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.
3. Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada daerah dengan status PPKM Level 3, untuk kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50%. Berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50%.
- Sedangkan untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75%, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100%.
4. Pada pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa Bali kali ini anak-anak pada usia 6 s.d 12 Tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.
Selain perubahan pengaturan tersebut, hal-hal lain yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya tidak mengalami perubahan seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Safrizal ZA menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan kegiatan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi. “Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi. Ditengah peningkatan angka positif COVID-19 karena varian omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona. Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus corona bisa segera dihentikan.” tutup safrizal ZA di dalam keterangan persnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar