Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, S.IP., MM, dalam rilisnya kepada redaksi Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka menyampaikan, Hentikan Pembohongan Publik Terkait Formula E pada Kamis (10/02/2022) dengan pernyataan sebagai berikut:
1. Bahwa ternyata Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembohongan publik tentang penggunaan APBD terkait penyelenggaraan Formula E.
2. Pemprov DKI menyatakan tidak ada menggunakan APBD dalam pelaksanaan Formula E, namun fakta menyatakan bahwa sudah ada uang yang keluar dari kas Pemprov yang bersumber dari APBD sebesar Rp 560 Miliar, terdiri dari 360 Miliar bersumber dari APBD Perubahan tahun 2019 dan 200 Miliar dari APBD Tahun 2020 untuk membayar Comitment Fee melalui Dinas Pemuda dan Olahraga dan uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E.
Disisi lain, Untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada PT Jakpro, maka APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah sebesar 1,2 Triliun dan faktanya PT Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro.
3. Lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol terlihat tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya. Apakah dana dari sponsorship atau dana PT Jakpro sendiri?
"Tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi, tiba-tiba dinyatakan PT Jakpro bahwa pelelangan batal dan diulang. Sementara itu, seminggu kemudian PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal," ungkapnya.
Menurutnya, Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa, sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang lelang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro.
Selain itu, kata Gembong, Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu berupa mencetak barrier pembatas lintasan oleh PT Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT Jakpro. "Karena ada keterkaitan pembangunan lintasan yang semula di Monas kemudian dialihkan ke Ancol, maka pemenang untuk pembangunan trek Ancol tetap diupayakan ke PT Jaya Konstruksi," ucapnya.
Masih kata Gembong, Patut diduga, itulah alasan mendasar sehingga lelang terpaksa dibatalkan terlebih dahulu, lalu PT Jaya Konstruksi dimenangkan Kembali melanjutkan pembangunan trek Formula E.
"Adalah keanehan tersendiri, nilai Proyek yang hanya sebesar 50 Miliar harus dimenangkan oleh BUMD PT. Jaya Konstruksi, padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai 100 Miliar," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar