Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Setelah dibentuknya organisasi Masyarakat pengurus Pecinta Tanah Air (PETANESIA) pada tanggal 31 Januari 2022 yang lalu yang memiliki ikrar dalam deklarasinya bahwa "PETANESIA Cinta terhadap Tanah Air Dan Mendukung Kemajuan Indonesia". Untuk itu, PETANESIA mengadakan Pelantikan Pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PETANESIA di Kampung Budaya Betawi, Setu Babakan Jakarta Selatan, Rabu, (09/02/2022).
Adapun pengurus DPW Jakarta terdiri dari beberapa tokoh agama terkemuka, yaitu KH Lukman Hakim Hamid sebagai ketua dan KH Ghufron Mubin yang didaulat sebagai sekretaris. Kepengurusan mereka pun dilantik langsung oleh Ketiga Pengurus Pusat, terdiri dari Ketua Umum Petanesia M Eko Priyono dan Sekretaris Jendral H Miftahuddin Ridho, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bendera Petanesia dan penciuman bendera merah putih maupun bendera Petanesia, juga dilanjutkan kata sambutan dari Ketua Petanesia dan tokoh masyarakat lainnya.
"Dan yang pasti, Kami berharap setelah terbentuknya dan pelantikan kepengurusan ini, para anggota yang terdiri delapan bidang langsung bergerak ke masyarakat dan membantu masyarakat demi menciptakan visi dan misi memberikan kesejahteraan kepada masyarakat," kata Ketua Umum Petanesia M Eko Priyono.
"Begitu juga, diharapkan mereka tidak sekedar menjadi pengurus. Namun terjun ke masyarakat membantu mereka yang membutuhkan," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan pelantikan ini yaitu :
1. K. H. Luthfi Hakim. M. A (Ketua DKI Jakarta PETANESIA)
2. M. Eko Priyanto (Ketum DPP PETANESIA)
3. Munjirin S. SOS. M.S.I (Walikota Administrasi Jakarta Selatan)
4. K.H.Lukman Hakim Hamid (Ketua Dewan Fatwa Kebangsaan)
5. Maulana Habib Muhammad Luthfi Bin Yahya (Pendiri PETANESIA)
6. Dante Dharma Subuh (Tokoh Lintas Agama)
7. Samsul Ma'arif (Ketua PWNU DKI Jakarta)
8. Jajaran Kepolisian dan Pangdam TNI
8. Ketua Ormas-Ormas maupun pengurus nya.
Asal tahu saja, seluruh undangan, pengurus PETANESIA maupun Media Cetak & Online yang hadir diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan 5 M sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat di masa PPKM level 3. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar