Walau diguyur hujan tidak menyurutkan jajaran Polsek Cengkaréng, Jakarta Barat, bersama 3 Pilar dalam menggelar operasi yustisi di kolong jalan tol Tl Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Selasa (8/2/2022).
Dari operasi yustisi tersebut pihaknya menjaring 51 pelanggar protokol kesehatan (prokes) kedapatan tidak menggunakan masker.
"Sebanyak 51 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker, 49 diantaranya diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 2 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Endah Pusparini saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Kompol Endah menjelaskan nya, selain kami melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, kami juga memberikan masker gratis kepada masyarakat.
"Kami berikan masker gratis untuk dapat dipakai langsung untuk melindungi diri dari terpapar nya virus Covid-19," kata Kompol Endah.
Lebih jauh Kompol Endah menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19 saat ini.
"Jangan lengah karena pandemi Covid-19 belum berakhir terlebih saat ini lonjakan kasus positif Covid-19 sedang mengalami peningkatan," tutupnya Kompol Endah Pusparini. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar