Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) telah melakukan penindakan terhadap pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta yang diduga melakukan pelanggaran integritas. Penindakan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Mei 2021 dengan dilakukan pencopotan dari jabatan guna mendukung proses pemeriksaan. Penanganan kasus ini secara internal sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, DJBC sangat mendukung langkah lebih lanjut yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. “Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, DJBC menyerahkan bukti berupa dokumen sedangkan Itjen Kemenkeu menyerahkan barang bukti berupa uang yang merupakan temuan dari hasil audit investigasi atas pegawai yang bersangkutan yang telah dilakukan DJBC dan Itjen Kemenkeu di tahun 2021,” ujar Nirwala.
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten. Sehingga, kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan serah terima barang bukti.
Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan dan bekerja sama untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “DJBC juga terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan akan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas,” pungkas Nirwala. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar