Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat penyelesaian pengadaan tanah serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahana Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) terus mencari solusi serta melakukan antisipasi agar permasalahan-permasalahan yang menyangkut hal tersebut tidak muncul.
Hal tersebut seperti yang dikatakan Direktur Jenderal PTPP, Embun Sari pada saat Rapat Koordinasi Pengawas (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel Novotel Golf Resort and Convention Center pada Kamis (20/01/2022).
Embun Sari mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) serta peraturan pelaksananya diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan dalam pengadaan tanah dapat diselesaikan dengan baik. "Tugas kita adalah memastikan dan menyediakan tanah-tanah untuk proyek strategis nasional itu tersedia, dan selain itu juga menyelesaikan pengadaan tanah non proyek strategis nasional. Dengan UUCK diharapkan menjawab permasalahan yang ada," kata Dirjen PTPP.
Lebih lanjut, Embun Sari menjelaskan _Roadmap_ Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPT). "Ditjen PTPT telah membentuk _roadmap_ yang tentu saja kita selaraskan dengan _roadmap_ Kementerian ATR/BPN, bahwa di tahun 2022 _roadmap_ kita dalam pengadaan tanah ialah berbasis elektronik. Target kita masih sama yaitu 4,5 juta Ha," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat pengembangan dari Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam menggambarkan nilai tanah. "Saat ini kita kenal ada Peta Nilai Bidang Tanah (NBT) ini merupakan pengembangan dari ZNT yang sebelumnya berbasis zona tapi kalau NBT sudah bidang perbidang jadi belum tentu bidang satu dengan bidang lainnya sama tergantung penggunaan dan peruntukannya," ujarnya.
Dirjen PTPT juga mengatakan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dalam empat tahap, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil. "Harus kita ketahui bahwa sebelum UUCK semua tahapan berdiri sendiri dan lepas. Seperti misalnya pada saat perencanaan, instansi yang memerlukan tanah tidak boleh melibatkan ATR/BPN, namun setelah adanya UUCK kita bisa dilibatkan di perencanaan sehingga akan lebih siap dalam penyiapan datanya," tambah Embun Sari.
Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati; Inspektur Bidang Investigasi, Yustan Alpiani; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Deni Santo; Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Firdaus; Inspektur Wilayah IV, Kintot Eko Baskoro; Kepala Biro Keuangan dan BMN, Agust Yulian; Auditor BPK RI, Teguh Prasetyo; Koordinator Pengawasan BPKP, Uripto serta Inspektur Wilayah II, Niken Wulandari. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar