Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Lagi - lagi kebebasan pers untuk memberikan informasi kepada masyarakat di bredel oleh Camat Pagedangan hal itu terjadi pada saat sejumlah awak media ingin meliput kegiatan musrenbang yang di laksanakan di kantor Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Senin (24/1/22).
"Mohon maaf rekan-rekan media intruksi dari pak camat tidak boleh masuk kedalam "ucap salah satu pegawai Kecamatan Pagedangan kepada awak media yang ingin melakukan peliputan kegiatan tersebut.
Dengan adanya pernyataan itu sangat disayangkan oleh
wakil pimpinan redaksi media Penajournalis.com Muhtadin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
"Sangat disayangkan sikap seorang camat yang terkesan tidak mengetahui tugas dari seorang jurnalis, menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik," jelas Muhtadin.
Hal ini, lanjut Muhtadin meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia, terangnya.
Sementara itu, Camat Pagedangan H.A.Zaenudin saat di konfirmasi di ruang kerjanya usai acara mengatakan,
kita masih pandemi dan kita batasi jumlah peserta dan kita izinkan dua perwakilan wartawan masuk kedalam. "Karena kondisi kita masih pandemi jadi pesertanya di batasi tidak bisa masuk semua ke dalam," ucap camat. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar