Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Tahun 2021 menjadi momentum kebangkitan zakat nasional dimana telah terjadi perubahan-perubahan yang cukup transformatif di bawah kepemimpinan BAZNAS Rl yang baru, lalu bagaimana dampak perubahan-perubahan tersebut bagi pengelolaan zakat nasional di tahun 2022, seperti apa tantangan dan peluangnya?
Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA dalam sambutannya mengatakan, Islam menempatkan pemberantasan kemiskinan menjadi suatu hal yang sangat penting. Hal ini tercermin melalui rukun Islam ketiga, yaitu zakat. Fakir dan miskin merupakan golongan pertama yang disebutkan dalam ketentuan golongan penerima zakat (mustahik) di Al-Quran.
"Fakir miskin menjadi penting dalam mustahik karena kemiskinan dapat menjadi awal dari permasalahan sosial lainnya seperti kejahatan, kurangnya pendidikan, kesehatan, bahkan kemurtadan," ujar Kyai Noor dalam Seminar Nasional Outlook Zakat Indonesia 2022 dengan tema "Peluang & Tantangan Pengelolaan Zakat 2022" di Gedung Kementerian Agama RI Jakarta, Selasa, (18/01/2022).
Menurut Kyai Noor, Zakat merupakan rukun Islam yang secara langsung berdampak kepada sosial ekonomi masyarakat yang diharapkan dapat menjadi solusi pemberantasan kemiskinan. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia memiliki potensi zakat yang besar.
"Potensi keumatan ini idealnya dapat digunakan untuk membantu mengurangi berbagai masalah kemanusian, antara lain persoalan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi, Sesuai dengan Undang-undang No.23 Tahun 2011, BAZNAS sebagai lembaga amil negara berkomitmen mengelola zakat secara nasional, dari Aceh hingga Papua," ungkapnya.
Dalam situasi pandemi COVID-19, lanjutnya, BAZNAS sebagai Lembaga Amil Negara telah menunjukkan keterlibatannya secara aktif dalam ikut menangani dampak pandemi COVID19, baik melalui program pendistribusian dan pendayagunaan zakat melalui program kesehatan dan ekonomi yang berkaitan langsung maupun program peningkatan spiritual masyarakat.
Pada lima tahun kedepan, kata Kyai Noor, BAZNAS memiliki tujuan untuk dapat memperkuat posisi BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural (LPNS) pengelola zakat di Indonesia. Terdapat lima hal yang perlu dilakukan penguatan yaitu penguatan kelembagaan, penguatan manajemen, penguatan sumber daya manusia (SDM), penguatan sarana prasarana, dan penguatan jaringan. Outlook Zakat Indonesia 2022 ini dibuat sebagai bentuk ikhtiar dalam penguatan kelembagaan BAZNAS dari sisi riset dan penelitian.
"Outlook Zakat Indonesia 2022 ini memuat gambaran umum perzakatan tahun 2021, statistik zakat, kajian strategis zakat dan tantangan perzakatan serta peluangnya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama, kami secara terbuka menerima kritik dan saran dari pelbagai pihak untuk menghasilkan Outlook Zakat Indonesia yang lebih bermanfaat untuk umat di masa yang akan datang," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar