Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke-II (Kedua) yang dimohonkan oleh Terpidana/Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra dengan daftat No. 467 PK/Pid.Sus/2021 secara formil tidak dapat diterima dengan pertimbangan :
Pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan apabila permohonan PK II itu didasarkan pada alasan yaitu adanya "pertentangan" antara satu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan putusan BHT lainnya dalam obyek perkara yang sama sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10/2009 Tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA No. 7/2014 juncto SEMA No. 4/2016 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.
Bahwa kendati Pemohon PK/Terpidana mendalilkan alasan adanya pertentangan antara dua putusan PK yaitu putusan PK No. 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amarnya menolak PK Pemohon) dan putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amarnya mengabulkan PK Jaksa).
Namun menurut majelis hakim PK, dari dua putusan tersebut tidak ternyata adanya suatu pertentangan satu sama lain, bahkan putusan perkara PK No 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009 dengan menyatakan : menolak permohonan PK Pemohon PK/Terpidana dan menyatkan putusan perkara PK No.12 tetap berlaku.
Dengan demikian, alasan PK II dari Pemohon PK/Terpidana tidak memenuhi alasan adanya "pertentangan" yang menjadi syarat (formil) untuk mengajukan PK lebih dari satu kali ( PK II).
Atas dasar dan alasan tersebut dengan memperhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari Terpidana/Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra tidak diterima.
Terhadap putusan tersebut, salah seorang Hakim Anggota mengajukan Dissenting opinion (DO) yakni Eddy Army, yang berpendapat bahwa alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Hari Rabu, 5 Januari 2022 dalam sidang terbuka untuk umum oleh: Andi Samsan Nganro sebagai Ketua Majelis, Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni dan Surya Jaya, masing-masing sebagai Hakim Anggota. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar