Dutanusantaramerdeka I Jakarta.
Polisi bergerak cepat menangkap pelaku driver taksi online berinisial GJ yang telah melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Jl.Blandongan Rt.005/003, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis, 23/12/2021 yang lalu.
Kejadian tersebut bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi, kemudian diperjalanan korban merasa pusing-pusing lalu meminta sang driver untuk menepi namun karena tidak tahan lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku.
"Lantaran merasa mobil taksi online miliknya di kotori oleh korban kemudian pelaku (sopir) taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28-12-2021).
Lanjutnya, Kombes Pol Zulfan menjelaskan, karena korban telah mengotori mobil miliknya kemudian pelaku (driver) taksi online setibanya dilokasi dekat rumah korban meminta ganti rugi ke korban.
"Pelaku minta ganti rugi sebesar 300.000, - namun korban hanya menyanggupi sebesar 50.000,-
dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban," ucapnya Kombes Pol Zulpan.
Dalam percekcokan tersebut, pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban.
Dalam kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Tambora, Jakarta Barat, untuk membuat laporan dan melakukan visum.
Berangkat dari laporan tersebut, Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Polsek Tambora dibantu oleh sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku disekitar Mal kawasan Slipi, Jakarta Barat.
"Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP. (Imam Sudrajat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar