"Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini menjadi tonggak sejarah peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam acara peluncuran dan Rakornas BUM Desa 2021 di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Kristo Mahi Wijayanto, Direktur BUM Desa sarana Mulya Desa Sumber Mukti Banyuasin Sumatera Selatan saat diwawancarai awak media mengatakan, kami dapat "pencerahan" terutama dalam hal pengakuan di badan hukum. Dan tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi BUM Desa untuk giat membangun desa," kata
Menurut Kristo, BUM Desa sendiri harus sesuai dengan apa yang tadi disampaikan oleh pak Presiden tadi yakni BUM Desa itu tidak boleh membuat usaha yang mematikan usaha-usaha lain. "Sebaliknya, BUM Desa harus bisa menghadirkan atau menciptakan usaha baru atau paling tidak membantu usaha-usaha baru yang sudah ada," ucapnya
"Hal ini sejalan dengan apa yang kami lakukan di Banyuasin. Ia melihat sendiri perhatian dari pemerintah pusat sudah luar biasa dan kedepan diharapkan pemerintah daerah bisa memfollow up, agar kepala kepala desa mensuport kepada BUM Desa-BUM Desa di daerah," imbuhnya.
Disisi lain, lanjutnya, Hambatan selama ini adalah kekurang pahaman, jadi kedepan perlu adanya pembinaan terkait BUM Desa itu sendiri. Selain itu, adanya miskomunikasi juga dirasa menjadi kendala. Tetapi BUM Desa di daerah kami berjalan dengan baik karena ada dukungan dari pemerintah pusat.
"Jadi bentuk dukungan dalam arti tidak hanya permodalan, tetapi dalam bentuk badan hukum, dengan cara regulasi seperti ini tentunya sangat memudahkan kami di daerah," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar