Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan melakukan mutasi antara lain dengan AKBP Abdul Aziz, SIk yang dipindahkan ke Sumatera Barat sebagaimana tertuang di Surat Telegram Kapolri No 2570/XII/KEP/2021 tanggal 17 Desember 2021.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi sudah melaporkan Kasubdit Fismondev atas dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda Metro Jaya, namun Kapolda Metro Jaya, sibuk pencitraan dan enggan turun tangan membenahi.
Di masa kepemimpinan Kasubdit Fismondev AKBP Abd Azis, terjadi dugaan pemerasan 500 juta kepada korban Kresna Life yang mengajukan SP3 dan dugaan penghilangan alat bukti dalam kasus PT MPIP dengan terlapor Raja Sapta Oktohari yang diketahui saat ini menjabat selaku Ketua Komite Olimpiade Indonesia.
Subdit Fismondev PMJ, selama ini tidak serius menjalankan tugas sebagaimana mestinya terutama investasi bodong dari Kasus Mahkota, OSO Sekuritas, Narada, semuanya mandek dan tidak ada perkembangan berarti sejak pelaporan 2 tahun lebih.
"Alat bukti keterangan ahli dihilangkan, korban diminta 300 juta untuk menebus keterangan ahli Robintan Sulaiman. Padahal budget POLRI untuk penyelidikan diketahui 5.5Triliun dari APBN. Kenapa masih minta sama korban, sudah jatuh ditimpa tangga?,” katanya dalam rilis LQ (20/12/2021).
Sugi juga membeberkan bahwa LQ memiliki data valid dugaan pelanggaran oknum POLRI dan permainan kasus pidana. Selanjutnya LQ menyoroti oknum Polres Kota Tangerang yang berkolusi dengan oknum pengacara memeras Pengusaha UMKM di Tangerang yang saat ini penetapan Tersangka pengusaha UMKM sedang kami Praperadilankan di PN Tangerang.
Pelapor kasus Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Adi Nugroho juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah perbaikan Institusi POLRI.
"Pak Kapolri, kasus Indosurya 15 triliun dan 8000 korban di Mabes Tipideksus sampai sekarang belum rampung melengkapi petunjuk jaksa. Saya dan tim LQ sudah bertemu petinggi kejaksaan dan menanyakan langsung. Ternyata masalahnya berkas perkara selama 2 tahun dibuat asal-asalan dan petunjuk Jaksa hampir tidak dikerjakan oleh Penyidik Tipideksus, data yang kami peroleh dari kejaksaan dan Kepolisian, petunjuk formiil yang dipenuhi sangat sedikit, bahkan dalam Berkas June Indria hampir tidak dikerjakan,” katanya.
“Hal ini menunjukkan ketidakseriusan tim penyidik dan atasan Tipideksus Mabes Polri untuk melimpahkan berkas perkara Indosurya. Coba saya tanya dimana nilai keadilannya, beberapa korban Indosurya ada yang sudah meninggal, beberapa jatuh sakit tak ada biaya, sisanya kesulitan hidup karena dana hari tua mereka ludes, sementara Henry Surya bisa jalan-jalan ke Bali dan tidak ditahan dengan alasan Kooperatif. Ini ancaman Pidana 20 tahun loh, kejahatan serius," katanya.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA juga memberikan apresiasi kepada Kapolri.
"Saya melihat ada hati dan kesungguhan dari Kapolri untuk melakukan perbaikan, namun tidak dibarengi dengan semangat bawahannya di Polda, Polres dan Polsek. LQ Indonesia Lawfirm siap mendukung langkah perbaikan, kami siapkan data dan bukti pendukung,” jelasnya.
“Apabila POLRI serius membenahi, hubungi LQ di 0818-0489-0999. Kapolri tidak perlu berjuang sendirian, saran saya POLRI perlu bentuk tim khusus untuk memberikan masukan, yang terdiri dari Internal Polri, prakitisi hukum, IPW dan unsur masyarakat. LQ siap support menjadi anggota tim untuk memberikan sumbangsih. LQ mau hadir untuk POLRI jika dibutuhkan. Tiru strategi Jokowi, gandeng oposisi untuk bersama bergabung memperbaiki negara agar makin maju," pungkasnya.
(Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar