Kasus pencurian yang terjadi di mesjid assyifa di salah satu rumah sakit dikawasan Palmerah, Jakarta Barat, Polisi berhasil mengamankan pelakunya.
Terkuak pelaku pencurian merupakan mantan relawan ambulance penanganan Covid-19 di rumah sakit tersebut dan seorang residivis.
Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba didampingi Kasi Humas Akp Moch Taufik Iksan. Akp Niko menjelaskan, kami berhasil mengamankan pelaku pencurian.
"Pelaku merupakan mantan relawan ambulance Covid-19 di rumah sakit tersebut dan pelaku merupakan seorang residivis," ujar Akp Niko Purba saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar, Jumat (17/12/2021).
Lanjut Akp Niko menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang mengalami musibah dimana orangtua nya sedang melaksanakan observasi untuk operasi jantung.
"Saat korban sedang istirahat dimesjid rumah sakit, disitu barang milik korban diambil oleh pelaku," kata Akp Niko.
Setelah kejadian tersebut, pihaknya melaksanakan olah TKP yang dilakukan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo bersama Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar beserta anggota.
Didapat ciri ciri yang mengarah kepada pelaku.
pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial A di sebuah kostan di daerah Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.
Lebih jauh Akp Niko menambahkan, selain kamu berhasil pelaku juga menyita barang bukti diantaranya kendaraan bermotor pelaku, pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan.
"Pelaku menggunakan hasil kejahatan dengan membeli perhiasan emas dan ban serta stick golf," kata Akp Niko.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar