Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mencatat total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pengelolaan ruang laut sebesar Rp27,26 miliar atau 399 persen di tahun 2021. Jumlah ini melampaui target Rp6,82 miliar yang sebelumnya ditetapkan.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menerangkan bahwa realisasi tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan jenis ikan serta pemanfaatan pulau-pulau kecil.
“Sesuai mandat yang diberikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, capaian dari subsektor pengelolaan ruang laut diperoleh dari KKPRL, pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan jenis ikan, dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan total PNBP Rp27,26 miliar di tahun 2021 atau meningkat 399 persen dari target semula Rp6,82 miliar,” terang Tari saat jumpa pers yang berlangsung di Media Center KKP pada Jumat, (17/12/2021).
Lebih lanjut Tari juga menjelaskan dari rencana tata ruang laut, PNBP yang diperoleh melalui manfaat ekonomi langsung dari rencana zonasi per hari ini senilai Rp. 20.972.003.572,- melampaui target yang ditetapkan yaitu Rp.233.595.000,-.
Selain tata ruang laut, KKP juga memperoleh capaian lainnya meliputi penanggulangan pencemaran di laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; pemanfaatan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; fasilitasi masyarakat hukum adat; serta mitigasi bencana dan pengendalian perubahan iklim. Sedangkan dalam hal konservasi, target SDGs 14 yakni 10% dari 32,5 juta hektare luas perairan Indonesia, saat ini telah mendapatkan penetapan luasan kawasan konservasi seluas 28,4 juta hektare sehingga tersisa target 8,39 juta hektare hingga tahun 2030.
Agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dapat terus menjaga kawasan lebih baik, selama tahun 2021 KKP melalui Ditjen PRL juga memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana kepada 28 Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK). Di tahun ini juga, KKP telah menjadi Management Authority CITES untuk pisces, peralihan dari KLHK dan mendapatkan mandat untuk pengembangan usaha garam rakyat yang difokus pada kualitas dan produktivitasnya.
Sementara itu, guna mendorong implementasi ekonomi biru, program unggulan pengelolaan ruang laut di tahun 2022 meliputi peningkatan nilai investasi di wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perizinan dasar berusaha (KKPRL) dan perizinan berusaha di antaranya melalui penanaman modal asing di pulau-pulau kecil, reklamasi, pemanfaatan air laut, wisata bahari, pemanfaatan BMKT, sumberdaya nonhayati/nonkonvensional, pengusahaan pariwisata alam dan perairan di kawasan konservasi serta pemanfaatan jenis ikan. Selain itu, Ditjen PRL juga memiliki proyek percontohan (pilot project) pengembangan ekonomi biru meliputi penataan kawasan Teluk Ekas Lombok Timur untuk budidaya lobster, penataan kawasan Sumba Timur dan Maluku Tenggara untuk budidaya rumput laut, penataan kawasan pelabuhan perikanan di Pantai Selatan Pulau Jawa dan pengembangan wisata bahari premium di kawasan konservasi Kepulauan Momparang, Belitung Timur.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry menambahkan di tahun 2022, Ditjen PRL mengalokasikan Rp378 miliar dengan program prioritas yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan ekologi serta proses integrasi antara rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai mandat Undang-Undang.
“Target penambahan wilayah konservasi dan wilayah efektif yang dikelola juga tetap menjadi capaian di tahun mendatang. Dalam aspek pesisir dan pulau-pulau kecil, Ditjen PRL tetap akan mendorong kegiatan-kegiatan untuk menjaga kesehatan laut dan pesisir. Ragam jasa kelautan seperti pergaraman dan learning business center juga akan dikembangkan sehingga produktivitas petambak garam sebagai pelaku utama bisa meningkat,” pungkas Hendra.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial. (Lak/Ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar