Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Aspek persyaratan keselamatan bangunan gedung tidak boleh diabaikan oleh setiap pengembang maupun pemilik bangunan gedung. Salah satu persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 adalah kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran sehingga risiko kebakaran menjadi isu penting yang harus diperhatikan.
Kurangnya pemahaman terkait bahaya dan pencegahan kebakaran seringkali membuat sistem pemadam kebakaran tidak bekerja dengan baik. Untuk itu, MPK21, Kementerian Dalam Negeri melalui dinas pemadam kebakaran dan Edudamkar mengadakan acara webinar dengan tema "Pemeriksaan Sistem Proteksi Kebakaran Dan Sarana Penyelamatan pada Gedung di Gedung Alamanda Tower Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Acara tersebut diawali dengan sambutan dari Drs.Edi Suharmanto, M,Si, Direktur MPBK Kementerian Dalam Negeri. Adapun, narasumber yang hadir yakni Purno Laskito S,Si. MT, Kasubdit Peningkatan Sumber Daya Pemadam Kebakaran Depdagri dan Mohamad Fahmi Najahi, Ketua MPK21 Indonesia serta dimoderatori oleh Singgih Usman Fuadi SIP, MPA.
Kasubdit Peningkatan Sumber Daya Pemadam Kebakaran Depdagri Purno Laksito S.Si, MT dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analisis kebakaran. Pasalnya jika kita ingin meminalisir bahaya kebakaran diperlukan tenaga terampil dan diperlukan jabatan fungsional.
Purno menyebut kemendagri telah menginisiasi adanya jabatan fungsional tersebut dan saat ini kemendagri di daerah sudah berhasil menerapkan jabatan fungsional tersebut didaerah-daerah.
Jadi, kata Purno, didalam jabatan fungsional itu ada 3 tingkatan yaitu ahli analisis pertama, ahli analisis utama dan ahli analisis madya. "Tugas para ahli ini adalah mempelajari dan menerapkan tentang upaya-upaya preventif atau pencegahan bahaya kebakaran seperti pemeriksaan gedung, penyuluhan dan lain sebagainya," ucapnya.
Selain itu, Purno menegaskan, Upaya pencegahan kebakaran sangat penting hanya saja kadang perilaku masyarakat kita masih kurang aware padahal pencegahan kebakaran itu dapat dikatakan investasi. Contohnya, "Apabila terjadi kebakaran, karena masih banyak rumah yang belum memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan), maka kerugian yang dialami akan sangat besar, padahal jika ada APAR maka kerugian atau kerusakan akibat kebakaran bisa ditekan," ungkapnya.
"Kami ingin terus bersinergi bersama masyarakat, komunitas seperti Edudamkar dan MPK21 untuk membangun kesadaran masyarakat untuk lebih aware terhadap bahaya kebakaran. Salah satu upayanya adalah dengan edukasi yang dilakukan secara terus menerus," ungkapnya.
Sementara itu, Mohammad Fahmi Najahi, Ketua MPK21 menyebut bahwa upaya pencegahan kebakaran merupakan tanggungjawab semua pihak. Kami dari Asosiasi memang sejak awal konsen untuk melakukan edukasi terkait pemadam kebakaran.
Jadi, Sasaran kami ada di akar rumput yang mana kami memberikan edukasi kepada praktisi dan masyarakat. "Tujuan kami hanya satu yakni agar kebakaran di Indonesia ini bisa turun apalagi jangan sampai ada korban sampai fatality," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar