Hal itu disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Rahajeng Purwianti mewakili Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dalam sambutan pembukaan pelaksanaan SKB Pengadaan PNS Kemendagri Tahun 2021 di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Minggu (28/11/2021).
Rahajeng menjelaskan, peserta yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mengikuti tes SKB di Kantor Pusat BKN. Adapun jumlah peserta yang berhak mengikuti tes di Kantor Pusat BKN ini sebanyak 240 orang. Sementara peserta yang berdomisili di luar wilayah Jabodetabek mengikuti tes SKB di 4 Kantor Regional BKN dan 7 Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN dengan jumlah peserta sebanyak 202 orang.
Ia menjelaskan, untuk menghindari penularan Covid-19 pelaksanaan tes ini menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu seperti mengenakan masker, pelindung wajah, menjaga jarak, mencuci tangan, dan sebagainya. Para peserta juga diwajibkan membawa alat tulis pribadi.
Selain itu, para peserta wajib menunjukkan hasil tes usap PCR dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes cepat antigen 1x24 jam dengan keterangan negatif. Mereka juga wajib mengisi dan membawa bukti pengisian formulir deklarasi sehat pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
“Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” tutur Rahajeng.
Rahajeng berharap, para peserta SKB dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan tim seleksi. Selain itu, para peserta diimbau agar menjunjung tinggi nilai sportivitas, kejujuran, percaya pada diri sendiri, dan memberikan kemampuan terbaik. Selain itu, ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh panitia, terutama Tim Fasilitasi Computer Assisted Test (CAT) BKN yang telah mendukung sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
”Semoga pelaksanaan seleksi kompetensi bidang pada hari ini dapat berjalan secara baik dan lancar sesuai prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan tidak dipungut biaya,” harapnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan SKB ini merupakan tahapan lanjutan dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Administrasi. Dari 8.755 orang yang mengunggah dokumen pendaftarannya melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) hanya 6.286 orang yang lulus administrasi dan berhak mengikuti tahapan SKD. Kemudian dari jumlah itu, sebanyak 442 orang yang dinyatakan lulus tahapan tersebut.
Sedianya, peserta yang dinyatakan lulus SKD sejumlah 591 orang. Angka itu sesuai dengan hitungan 3 kali jumlah formasi jabatan yang dibutuhkan Kemendagri tahun 2021, yakni sebanyak 197 formasi. Namun dari jumlah kebutuhan itu, 17 formasi tidak ada pendaftar, 4 formasi tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD, dan 2 formasi tidak hadir mengikuti tahapan SKD. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar